DENGGOL Bicara Siaa Dia : Bela Aspirasi Rakyat Berurusan Dengan Hukum
SORANA – INDRAMAYU – JABAR
Persoalan yang diawali adanya “surat kaleng” yang masuk dalam meja kerjanya,terkait pemberhentian pada 11 orang tanaga honor kesehatan di klinik Putra Remaja menuai polemik panjang.Pelaporan atas dugaan Pencemaran Nama Baik, yang mana telah melanggar pasal 27 ayat 3 yang dilaporkan oleh Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Indramayu untuk Anggi Noviah Wakil Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu dari Fraksi Partai Perjuangan Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi sejarah baru karena belum pernah terjadi terdahulunya, dimana mitra kerja komisi melaporkan wakil ketua komisinya hanya persoalan menyuarakan aspirasi rakyat yang ditampungnya, peradaban demokrasi mengukir warna baru di Indramayu.
Disampaikan dalam keterangan Pers-nya Anggi menjelaskan kronologi unggahan statusnya di akun Facebook miliknya berawal surat kaleng yang diterimanya dari tenaga honor kesehatan yang diberhentikan secara lisan tanpa sebab yang jelas.”Berapa hari yang lalu kami mendapat aduan dari beberapa tenaga honor kesehatan kepada wakil rakyatnya, lalu saya mengungkapkan persoalan itu kepada publik melalui medsos tapi saya malah diadukan ke polisi. Menurut saya, Anggota Dewan dengan legal standing sebagai Wakil Ketua Komisi II menjalankan tugas menyuarakan aspirasi masyarakat malah dilaporkan ke polisi, nah…? bagaimana jika terjadi pada masyarakat bawah? Ini menjadi catatan khusus kami!.” Jelasnya.
Menyikapi berita bohong tanpa fakta yang disangkakan padanya, Anggi menambahkan setiap warga negara mempunyai hak mengemukakan pendapat di publik serta menyampaikan aspirasinya.Soal laporan dugaan pencemaran nama baik, ia fikir itu sah-sah saja dan biarkan kuasa hukumnya yang menangani.Disinggung mengenai tidak adanya komunikasi terhadap mitra kerjanya, pihak dinkes, ia membantah karena setelah mendapat aduan dari sejumlah tenaga honor kesehatan tersebut, dirinya langsung menghubungi Plt. Kadis Kesehatan melaluai pesan singkat Whatsappnya.
“Saat itu saya langsung chat Plt. Kadis namun hanya di read tidak dibalasnya. Padahal kalau di read kan sudah terbaca karena centang dua dan warna biru.” Tambahnya.Masih dengan Anggi, ketika Plt Kadis tidak merespon chat-nya, ia mengunggah di medsos baru ada respon dari Plt. Kadis mengenai persoalan pemberhentian tenaga honor tersebut.“Kenapa saya mengunggah di medsos, karena menurut saya medsos bisa sebagai sarana komunikasi politik.” Lanjutnya.
Dijelaskan Anggi, ia mengucapkan terimakasih pada masyarakat dan Plt. Kadis yang telah melaporkannya ke Polres Indramayu, kedepan ia akan melakukan langkah konkrit dengan tim kuasa hukum Partainya dan dalam waktu dekat ia akan mengundang mitra kerja Dinkes untuk melakukan rapat kerja. (ras/rhozo//sorana.co.id)