DENGGOL Bicara Siapa Dia : Panitia Jangan Persulit Generasi Cerdas
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT
Orang tua siswa calon peserta didik SMAN 1 Sindang mengeluhkan adanya persyaratan tambahan yang dimintakan oleh panitia PPDB SMAN 1 Sindang. Persyaratan verifikasi tambahan yang tidak ada dalam aturan tersebut berupa penunjukan surat atau akta cerai yang dipegang oleh orangtua calon siswa.Hal ini menimpa Merly, warga kelurahan Paoman Kecamatan Indramayu, yang diminta untuk menunjukan surat atau akta cerai agar dapat ditunjukan kepada panitia penerimaan siswa baru SMAN 1 Sindang.
Menurut Merly, dirinya bersama seorang guru dari SMPN Unggulan berniat melakukan konfirmasi terkait pendaftaran di sekolah favorit tersebut. Belum juga duduk, ketua PPDB SMAN 1 Sindang, Yati Mulyati disaksikan sejumlah petugas PPDB meminta untuk menunjukan surat akta cerai. Permintaan penunjukan akte cerai tersebut setelah pihak panitia PPDB SMAN 1 Sindang melihat kartu keluarga (KK) tercantum status pernikahan dari ibu Merly.”Saya keluar dari ruangan PPDB sekolah sampe nangis. Saksinya banyak. Padahal saya tidak ada permasalahan dengan pihak sekolah,” jelas Merly.
Merly memaparkan sangat aneh terkait sikap panitia PPDB SMAN 1 Sindang yang harus menunjukan surat akte cerai dalam proses verifikasi. Setelah dirinya menanyakan hal tersebut, tidak ada persyaratan yang harus mencantum surat cerai selain dokumen pendaftaran lainnya “Aneh saja ada persyaratan tersebut. Inikan privasi. Setelah saya tanyakan ke sekolah lain ga ada itu persyaratan siswa baru untuk menunjukan akte cerai orangtuanya,” tutur Merly.
Ketika media menanyakan hal tersebut ke sejumlah kepala sekolah SMA/SMK di wilayah kabupaten Indramayu, menyatakan bahwa tidak ada persyaratan verifikasi untuk menunjukan surat atau akta cerai sebagai prasyarat untuk daftar ulang calon siswa.
Sementara, wakil Kepala sekolah bidang kehumasan SMAN 1 Sindang, Sodikin menjelaskan bahwa akta cerai bukan termasuk dokumen utama dalam proses verifikasi calon siswa. Namun, bilapun diminta untuk menunjukan hanya sebagai konfirmasi dari kondisi Kartu Keluarga yang dipersyaratkan.”Kalaupun diminta, mungkin hanya sebagai konfirmasi kondisi KK yang dipersyaratkan,” jelas Sodikin tanpa menjelaskan detail penunjukan akte cerai kepada panitia PPDB.(ras/ros//sorana.co.id)