Transportir PT SKL Lalaikan Diduga UU Lantas No.22 Tahun 2009 Serta Kelayakan Kendaraan

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Pastikan Dokumen Surat Lengkap….!

SORANA.CO.ID – INDRAMAYU JAWA BARAT:Dalam Rangka Menjaga Keamanan serta Keselamatan dalam Sebuah Kegiatan terutama menjalankan Tugas serta Fungsi yang harus dilengkapi dalam suatu Kegiatan, Diduga Banyak ditemukan Kelalaian di sengaja terutama dibidang transportir BBM dalam Pendistribusian BBM sejenis solar di wilayah Pelabuhan Song Kabupaten Indramayu, yang disinyalir mengabaikan keselamatan serta kelengkapan kendaraan muatan kusus yang terpantau langsung oleh Tim media pada ( Rabu, 9/8/2023 ).

Salah satunya Perusahan transportir PT. Sri Karya Lintasindo (SKL) didapati menggunakan kendaraan yang diduga kurang layak dikarenakan tidak terdapatnya Tabung Racun Api, Segitiga pengaman dan yang lebih parah Plat Nomor Kendaraan yang tampak ada kejanggalan  Senin (14/08/2023).

Mengaacu pada UU  No.22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) disana menjelaskan tentang kelengkapan kenadaran diantaranya surat-surat STNK, Buku Kir dan SIM Pengemudi, ditambah kelengkapan kendaraan untuk kendaraan kusus pengangkut BBM harus tersedia P3K, Tabung Racun Api, Segitiga Pengaman, Helem, Sepatu Safety, begitupun yang lainya.

Menurut salah satu warga masyarakat Agus mengatakan “Kalau didapati kendaraan yang tidak layak dan tidak melengkapi perlengkapan keamanan patut dipertanyakan asal usul BBM ketika transportir tidak memenuhi syarat angkutan barang khusus, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam aturan maupun SOP. loading di setiap TPBBM baik milik swasta maupun milik pemerintah.

 Apalagi TPBBM Pertamina yang menerapkan sistem new gantry menuntut kelengkapan surat-surat kendaraan dan penunjang K3/ HSE pada alat-alat operasi dan distrbusi hingga personil yang harus terapdate terus menerus. Jika ada yang tidak lengkap maka harus dipertanyakan kepada pihak operator TPBBM, atau mungkin juga itu minyak ilegal. Selain itu perlu dipertanyakan juga surat angkutan B3,” ungkap Agus, Senin 14/8/2023.

Ditempat terpisah saat diwawancarai awak media (14/08/2023). Kasi Angkutan Andri Sigit Supriatna SE mengatakan, kami tetap mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentunya kami tetap fokus pada perijinan salah satunya Surat KIR, kami tetap konsisten menegakan peraturan tersebut dan bila ada yang melanggar kita akan bertindak sesuai ranah kita, selain itu kita juga berkoordinasi dengan pihak yang terkait.

Sementara setelah didapati ketidak layakan mobil angkutan BBM jenis solar dan juga didapati Plat Nomor yang diduga ada kejanggalan maka pihak awak media langsung menghubungi pihak PT. Sri Karya Lintasindo (PT.SKL) melalui WhatsApp untuk meminta keterangan terkait perihal tersebut dan samapai berita ditayangkan pihak PT. SKL tidak ada respon.(sorna.co.id//ras/shb//@ maulana yusuf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here