Tiga Pelajar Dan Lima Pasangan Bukan Suami Istri Di Dalam Kamar Kos Diciduk Polisi

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Basmi Lokasi Praktek Mesum

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAW BARAT:Lima pasangan bukan suami istri (pasutri) diciduk Polisi, Sabtu (28/1/2023) malam. Mereka kedapatan sedang berduaan dalam kamar kos di Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu yang disewanya per jam. Kemudian lima pasangan diluar nikah ini dibawa ke Polsek Karangampel untuk dilakukan pendataan. Dari 5 pasangan tersebut terdapat 3 orang diantaranya masih berstatus pelajar.Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar melalui Kapolsek Karangampel Kompol Eko Susilo mengatakan, diamankannya 5 pasangan tersebut bersamaan dengan kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) prostitusi yang dilakukan pihak dengan  sasaran tempat kost.

Disaat melakukan kegiatan itu, polisi menerima laporan warga yang menyatakan di tempat kos milik HU di Blok Sukamulya, Desa Benda, Kecamatan Karangampel sering didatangi para muda mudi. Mendapatkan laporan tersebut, jajarannya bergerak hingga mengamankan 5 pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar. ” Tindakan yang kita lakukan ini menyusul karena adanya laporan dari warga,” ujar Kompol Eko Susilo kepada wartawan, Minggu (29/1/2023).Eko juga menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh menyatakan jika kamar kosan tersebut diketahui merupakan kosan yang disewakan per jam oleh pemiliknya. Bahan kosan itu, biasa digunakan untuk kencan singkat atau short time.

Dari tempat kosan, lelima pasangan dibawa ke Polsek Karangampel untuk mendata identitas dari masing-masing pasangan tersebut. Dan khusus untuk pasangan yang masih berstatus pelajar pihaknya pun memanggil orang tuanya ke kantor polisi. Dihadapan orang tuanya, kelima pasangan itu membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. ” Kami juga memberikan nasehat dan pembinaan mental serta spiritual kepada mereka supaya tidak melakukan perbuatannya lagi, ” paparnya

Eko berjanji, pihaknya bakal terus melakukan razia serupa dengan menyasar tempat kos serupa san tempat-tempat yang meresahkan masyarakat. Hal ini dilakukan dengan harapan, penyakit masyarakat seperti prostitusi tidak kembali terjadi khususnya di wilayah hukum Polsek Karangampel, Polres Indramayu.Source-Humas Polres (sorana.co.id//ras/ind/prapto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here