Tersangka Kasus Korupsi Direktur BPR Karya Remaja Indramayu Segera Disidangkan Di Pengadilan Tipikor Bandung

DENGGOL Bicara Siapa Dia:WOW..Kembalikan Tabungan Nasbah…..!

SORANA.CO.ID-BANDUNG JAWA BARAT:  Kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu terus bergulir.Berkas dua tersangka, yakni S (mantan Dirut BPR KR) dan DH (debitur), sudah ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Artinya, tersangka S dan DH akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dalam waktu dekat.

Sebelumnya, bekas perkara kedua tersangka masih ditangan jaksa peniliti. Hal itu dilakukan untuk kepentingan meneliti tambah kurang materi dan rencana tuntutan.Kepala Seksi Penerangan (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Sutan, membenarkan hal tersebut. Sultan mengatakan, saat ini berkas kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar segera disidangkan.

“Betul, sudah di JPU. Hanya tinggal proses administrasi untuk pelimpahan kasusnya ke Pengadilan Tipikor, mungkin sekitar akhir Januari 2023 ini,” kata Sultan, kepada wartawan, Jumat, 27 Januari 2023.Sekadar informasi, kredit macet diakibatkan sedikitnya 120 debitur tidak memenuhi kewajiban membayar.

Tidak saja membayar bunga, tetapi juga tidak memenuhi pembayaran pokoknya.Kredit macet yang ditaksir Rp141 miliar melibatkan debitur baik korporasi atau berupa perusahaan seperti kontraktor, juga atas nama perseorangan, diantaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).Source Humas Kejatijabar-Cirebonraya.com-(sorana.co.id//ras/par/ded)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here