DENGGOL BICARA SIAPA DIA:Berani Buktikan Kebenaran
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Surat teguran Bupati Indramayu Nina Agustina.MH.Kepada Tatang Sutardi Mantan Dirut Perumdam Indramayu.Priode tahun (2018-2021).Jumlah Rp 53.9 M wajib pengembalian uang kepada Rekening PDAMe Indramayu.Hasil.liputan Wartawan Sorana .Resman S.
Kamis ( 13/9/2023).dilaporkan belum.ada uang masuk setoran atas teguran tertulis Bupati Indramayu.Kepada Mantan Dirut.Perumdam.Tirta Dharma Ayu.Tatang Sutardi.
Teguran bupati kepada Tatang Sutardi. Hasil pertemuan dengan DPRD Indramayu.Merasa tidak punya tunggakan.Sesuai laporan Keuangan.Dari Pos Pendapatan Asli Daerah dikirim.rutin kepada DPRD Kabupaten Indramayu.
Surat teguran. Bupati Indramayu. Terkesan diabaikan oleh Tatang Sutardi.Ini dapat dilihat. Dari khas Perumdam Indramayu belum.masuk.Batas waktu tgl 27 September 2023.Secara terpisah dikonfirmasi Bupati Indramayu. Mengatakan surat itu ada batas waktu.Kita tunggu saja kata bupati dengan nada tegas .(sorana.co.id//ras/ind/@resman s)