Syukuran Rohadi Selesai Masa Hukuman

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Kembali Menuju Kebenaran

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Acara Syukuran di kediaman Rohadi selesai jalani hukuman penjara Sukamiskin.Selama 10 tahun hukuman penjara.Perkara tindak pidana suap dengan artis Sayful Jamil.hukuman 7 tahun penjara.Melalui peninjauan kembali hukuman dikurangi dua tahun menjadi 5 tahun penjara.

Hukuman kedua Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.Perkara Tipikor sidang vonis hakim 3.6 Tahun dari tuntutan Jaksa 4.6 Tahun penjara dua Minggu kemudian Jaksa Tipikor Banding melalui Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis Hakim.jatuh kan Vonis 4.6 tahun penjara.Atas putusan ini terdakwa Rohadi menjalni hukuman.Di Sukamiskin Bandung.Syukuran Rohadi selesai masa hukuman syukuran di kediaman Rohadi selesai jalani hukuman penjara Sukamiski Bandung ,sekitar 10 Tahun penjara.Senin ( 30/10/2023)

Desa Waru dan Kasmaran Kecamatan Lobener Widasari Kabupaten Indramayu.Jawa Barat. Rohadi keluar dan selesai jalani hukuman dan dinyatakan bebas.Hadir dalam acara syukuran H.Supendi Mantan Bupati Indramayu.Berlangsung hikmat dan tamu undangan memenuhi halamaumah Hj Aas Rolani  Desa Waru.

H.Supendi menjelaskan teruslah berjuang untuk kebaikan tantangan dan hambatan selalu ada kata H.Supendi.Desa Waru dan Kasmaran kecamatan Lobener ,Widasari Kabupaten Indramayu.Jawa Barat. Rohadi keluar dan selesai jalani hukuman dan dinyatakan bebas.

Hadir dalam acara syukuran H.Supendi Mantan Bupati Indramayu.Berlangsung hikmat dan tamu undangan memenuhi halama rumah Hj Aas Rolani  Desa Waru.H.Supendi menjelaskan teruslah berjuang untuk kebaikan tantangan dan hambatan selalu ada kata H.Supendi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kelakuan dia sudah membuat orang susah.(sorana.co.id//ras/par/@resman s)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here