DENGGOL Bicara Siapa Dia:Basmi Kejahatan Dengan Tegas
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Satreskrim Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan menangkap pelaku berinisial RJ yang melakukan penembakan kepada korban inisial T, di wilayah Hukum Polres Indramayu.
“Mendapatkan laporan dari masyarakat ada kejadian penembakan yang dilakukan seseorang yang tidak dikenal di toko kelontong milik korban inisial T, di daerah Sukaurip Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu pada Kamis 8 Juni 2023 sekitar pukul 21:45 Wib,”kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di markas Polres Indramayu Jumat (23/06/2023).
Menurut AKBP M Fahri mengatakan, petugas satreskrim dari Polres Indramayu langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan olah TKP dan mencari keterangan dari saksi-saksi di tempat kejadian, dan berdasarkan keterangan dari para saksi yang di peroleh di tempat kejadian perkara.
Serta pengambilan alat bukti cctv, dan upaya lainnya akhirnya kami bisa menyimpulkan diduga tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban masih orang terdekat dengan korban dan akhirnya diketahui tersangka berinisial RJ yang melakukan penganiayaan masih ada ikatan saudara atau sepupu dari korban inisial T.
Lebih lanjut Fahri mengatakan, Polres Indramayu melalukan penyelidikan keberadaan tersangka inisial RJ diketahui tersangka berada di tempat tinggalnya yaitu di daerah Kabupaten Bekasi Jawa barat, terus kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan interogasi kepada tersangka. Tersangka mengakui perbuatannya udah melakukan penembakan terhadap korban inisial T.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka dan korban diketahui untuk keronologis kejadian pada Kamis, datang ketempat kelontong milik korban pada Pkl 21:00 Wib, karena toko kelontongan itu bagian rumah milik korban, menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Sigra berwarna putih yang dimiliki oleh tersangka.
Setelah tersangka sampai di rumah korban lalu turun dari mobilnya menggunakan pakaian berpenampilan seperti wanita, yaitu memakai baju Gamis, masker dan kaca mata untuk mengelabuhi korban, lalu tersangka berinisial RJ berpura-pura membeli Mie Instan Indomie Goreng kepada korban, dan kebetulan korban pemilik warung sekaligus penjual dari toko kelontongan tersebut,”jelas Fahri.
“Pada saat tersangka datang membeli Mie Instan Indomie Goreng di toko milik korban sebenarnya korban sudah mencurigai gelagat dan gerak-gerik dari pembeli tersebut di karenakan dari penampilan dan suara yang sudah mencurigakan. Setelah itu korban mengambil barang belanjaan yang sudah dipesan oleh tersangka.
Saat tersangka membalikkan badannya mencoba mengeluarkan sesuatu, pada saat itu juga korban melihat barang yang dikeluarkan oleh tersangka senjata sejenis airsoft gun, sontak korban berteriak dengan mengatakan mau ngapain kamu. Seketika tersangka berinisial RJ langsung mengeluarkan senjata tersebut dan langsung melontarkan tembakan ke arah korban. Korban mengalami luka akibat tembakan itu di bagian dada,”ujarnya.Setelah tersangka melukai korban langsung bergegas melarikan diri, dan seketika itu juga korban berteriak maling-maling dan akhirnya banyak warga yang melihat tersangka, namun tersangka berinisial RJ dengan begitu cepatnya melarikan diri.
AKBP M Fahri mengatakan, Polisi Polres Indramayu mendapatkan informasi tentang kendaraan yang digunakan oleh tersangka dari warga setempat yang melihatnya, dan akhirnya kami melakukan penyelidikan kendaraan yang digunakan oleh tersangka, saat menangkap tersangka kendaraan yang digunakan oleh tersangka yaitu Toyota Sigra, namun TNKB atau plat nomor yang digunakan saat menjalankan aksinya menggunakan plat nomor palsu untuk mengelabuhi warga yang melihat aksinya dengan menggunakan plat nomor palsu, dan memakai baju gamis yang digunakan pada saat melaksanakan aksinya telah dibuang oleh tersangka.
“Setelah kasus ini didalami berdasarkan keterangan dari tersangka, untuk motif yang dilakukan oleh tersangka yang saya sebutkan diatas dikarenakan tersangka sakit hati ada permasalahan keluarga dengan korban inisial T, tersangka akan dikenakan pasal 351 KHUP dengan ancaman hukum penjara paling lama 2 tahun, 8 bulan,”pungkas Fahri.
Berdasarkan keterangan dari tersangka inisial RJ ini anak dari adiknya ibu korban inisial T. Keterangan dari tersangka bahwa korban tidak pernah mengurus ibu kandungnya, kasus ini masih didalami oleh Kepolisian Polres Indramayu.”Menurut keterangan dari saksi korban, tersangka inisial RJ pernah datang ke rumah korban inisial T tiga bulan yang lalu, selama ini tersangka tidak pernah datang ke rumah korban, diduga tersangka datang ke rumah korban sedang menggambar situasi.
Tersangka ada upaya menggambar dengan cara mengunjungi rumah korban terlebih dahulu, tersangka mengelabuhi korban dengan berpakaian seperti wanita,”katanya.”Tersangka sudah merencanakan perbuatan kejihnya dengan membeli tesergan secara online seharga Rp 200 ribu rupiah sekitar tanggal 6 Juni 2023 dua hari sebelum kejadian untuk menganiaya korban, kini korban inisial T mengalami luka tembak di bagian dada tengahnya,” tutup M Fahri Siregar.(sorana.co.id//ras/@maulana yusuf)