Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP Dilaksanakan Serentak Panwaslu Kecamatan Kroya Memastikan Prosedur Sesuai Undang-Undang

Denggol  Bicara Siapa Dia:Pastikan Pemilukada Jurdil

 

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Indramayu di tingkat PPS di Kecamatan Kroya dilaksanakan serentak pada hari Rabu 7 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kroya melakukan pengawasan terhadap jalannya Rapat Pleno di beberapa desa di Kecamatan Kroya. Pengawasan ini menitikberatkan pada mekanisme prosedural pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka.

Artinya, Panwaslu Kecamatan Kroya memastikan bahwa PPS sebagai pelaksana dapat melakukan mekanisme dan prosedur-prosedur sesuai dengan tata peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, Panwaslu Kecamatan Kroya mengacu pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No7 Tahun 2024.

Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU No. 779  Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Ketua Panwaslu Kecamatan kroya, Rustoni memimpin langsung kegiatan pengawasan dan  Komisioner dan staff Panwaslu Kecamatan  ke dalam 3 kelompok untuk dapat mengefektifkan waktu pengawasan. “Kita upayakan dapat menyisir seluruh desa di Kecamatan Kroya. Kita pastikan PPS di seluruh wilayah kecamatan kroya melaksanakan Rapat Pleno Terbuka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Pastikan juga bahwa rapat ini bersifat terbuka, artinya elemen-elemen seperti stake holder maupun elemen seperti Parpol Peserta Pemilu 2024 yang ada di desa tersebut juga diundang. Semua mendapatkan salinan asli BA Plenonya. Selain itu, kita juga memastikan jajaran kita (PKD) stand by untuk mengawasi jalannya rapat,” ujarnya.

Lebih lanjut tio mengatakan sesuai dengan PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pasal 24, PPK diamanatkan untuk melaksanakan Rapat Pleno Terbuka DPHP sesuai tahapan.

Camat Kroya Heka Sugoro  atas nama pemerintah  kecamatan Kroya, menyampaikan terima kasih kepada PPK, PPS dan Pantarlih yang telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan tahapan. Lebih lanjut ia berharap kepada semua penyelenggara untuk selalu bersinergi dalam segala kegiatan baik kepada sesama penyelenggara maupun kepada Pemerintah setempat.“Semoga awal yang baik dan lancar ini diikuti dengan lancar dan baik di tahapan berikutnya,” harap Heka

Adapun hasil rekapitulasi Daftar Pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta gubernur dan wakil gubernur Indramayu tahun 2024 tingkat Kecamatan Kroya adalah sebagai berikut: Jumlah TPS 128, pemilih baru 1.642 pemilih, TMS 2.241 pemilih, pemilih diperbaiki 606. Sedangkan jumlah pemilih aktif laki-laki 26.265, perempuan 23.038 jumlah keseluruhan 49.924 pemilih.(sorana.co.id//ras/@supriyadi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here