Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Layanan Khusus E-KTP Orang Dengan Gangguan Jiwa

DENGGOL Bicara Siapa Dia : Pelayanan e-ktp Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

SORANA – INDRAMAYU JAWA BARAT

Tanpa mengenal waktu bekerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Discapil) Kabupaten Indramayu terus berusaha memaksimalkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat.Salah satu program Discapil Indramayu yang terus memproleh atensi dan apresiasi dari masyarakat adalah Pelayanan Adminduk Cepat Terbatas (Patas).Program ini baru saja melakukan pelayanan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Siti Halimah yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Haurgeulis Indramayu.

Kabid Pendaftaran dan Pelayanan Penduduk, Kanadi Monoisman mengatakan, Siti Halimah mendapatkan layanan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) setelah pihak keluarga mengadukan persoalannya lewat media sosial Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar dan langsung direspon oleh Tim Patas Discapil Indramayu dengan melakukan layanan secepat mungkin menuju lokasi pada Kamis sore (27/1/2022).

“Tim Patas Discapil Indramayu sore itu langsung menuju lokasi Siti Halimah dan melakukan perekaman e-KTP dan langsung jadi di tempat,” katanya.Monoisman menjelaskan, program Patas merupakan reaksi cepat atas keluhan masyarakat yang memang belum memiliki adminduk, terutama untuk disabilitas, difabel, ODGJ yang memiliki keluarga dan bukan ditemui dipingggir jalan yang sering dijumpai.

“Mereka itu kan harus diobati. Nah pada saat mengobati maka diperlukan dokumen kependudukan dan semuanya wajib memiliki dokumen kependudukan. Untuk kita lakukan lewat program Patas yang hampir satu tahun berjalan,” jelasnya.Monoisman berharap, masyarakat Indramayu harus lebih peduli dan tertib adminduk, karena bagaimanapun akan diperlukan untuk proses administrasi pelayanan baik itu untuk keperluan kesehatan dan pendidikan maupun perbankan.

“Mereka harus peduli terhadap adminduknya, seperti harus valid, jangan double atau triple. Jika double dan triple maka tidak bisa diakses oleh pelayanan publik lainnya, seperti pada saat vaksinasi maupun untuk di perbankan hingga untuk keperluan membuat rekening atau mendaftar BPJS,” jelasnya.

Pihaknya pun akan memberikan apresiasi jika masyarakat terbukti peduli dengan adminduknya sendiri. Seperti halnya ketika orang tua mengingatkan anaknya untuk melakukan perekaman e-KTP jika sudah berusia 17 Tahun.

“Kita juga memberikan hadiah jika memang orang tua sudah mengingatkan anaknya bahwa besok sudah genap umur 17 tahun dan hadiahnya bukan kue atau yang lainnya tetapi kita berikan e-KTP langsung,” pungkasnya.sumber Diskominfo oyib/mtq – (ras//sorana.co.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here