Polres Indramayu Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Tahun 2020

DENGGOL Bicara Siapa Dia : Koruptor Covid 19 Penghianat Bangsa Hukuman Mati

SORANA-INDRAMAYU JAWA BARAT

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran penanggulangan COVID-19 tahun 2020 yang bersumber dari dana Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Indramayu.

Menurut Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, dari keempat orang tersangka itu, dua di antaranya adalah mantan pejabat di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu. Sementara dua lainnya merupakan pihak swasta. Para tersangka ini masing-masing berinisial DD, CY, BDR dan PTR.

Lukman menyebut modus operandi yang dilakukan oleh keempat tersangka dugaan korupsi ini yakni dengan melakukan mark-up harga saat pengadaan masker scuba sebanyak 1,9 juta buah.“Diduga harga satuan melebih harga kewajaran. Dari harga Rp 2.500 per buah menjadi Rp 4.950 per buah,” kata Lukman Syarif, Selasa (15/3/2022).

Dalam kasus dugaan korupsi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, surat jalan barang, uang tunai senilai Rp 190 juta, dan beberapa barang bukti lainnya.Lukman mengungkapkan, dari kasus dugaan korupsi yang menyeret keempat tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.655.000.000 (Empat miliar enam ratus lima puluh lima juta rupiah).

“Pasal yang dilanggar adalah Pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Lukman.

“Untuk ancaman hukuman, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” kata Lukman menambahkan. Lukman menuturkan, perkara keempat tersangka ini sudah P-21 atau dinyatakan lengkap sehingga siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.(ras//sorana.co.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here