Polres Indramayu Ringkus Sindikat Pencuri dan Penadah Sepeda Motor

DENGGOLBicara Siapa Dia : Jaringan Pencurian Dan penadahan Sepeda Motor

SORANA-INDRAMAYU JAWA BARAT

Pers Relise Polres Indramayu. Pengungkapan sindikat pencurian dan penadahan sepeda motor wilayah Hukum. Indramayu.Jaringan kejahatan  Sindikat pencuri dan penadah sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum.Polres Indramayu,Jawa Barat.Berhasil diringkus tim. jajaran Satreskrim Polres Indramayu bongkar praktek pencurian sepeda motor yang meresahkan warga.

Kegiatan kelompok Sindikat tersebut bahkan dugaan kerjasama mafia motor  terjadi di wilayah Hukum.Polda Jawa Barat dan  wilayah hukum.Polres  Indramayu, Kejadian pencurian motor melainkan  beberapa wilayah lain di Jawa Barat dan perbatasan dengan  Jabodetabek.

PENGUNGKAPAN JARINGAN PENCURIAN DAN PENADAHAN SEPEDA MOTOR DI KAB. INDRAMAYU

1.DASAR.                                          

a) LP / A / 09 / I / 2022 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 06 Januari 2022. Perihal dugaan tindak pidana barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan dan atau Pertolongan jahat atau tadah dan atau Pemalsuan surat Jo membantu kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 Jo. 56 KUHP.  LP / B / 96 / XII / 2021 / SPKT / POLSEK JATIWANGI / POLRES MAJALENGKA / POLDA JABAR, tanggal 28 Desember 2021.

 Perihal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.  LP / B / 271 / VII / 2021 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 10 Juli 2021. Perihal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.  LP / B / 206 / VI / 2021 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 03 Juni 2021. Perihal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

b) LP / A / 35 / I / 2022 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 17 Januari 2022. Perihal dugaan tindak pidana barang siapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan, atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan dan atau tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, sebagaimana dimaksud Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP.  LP / B / 31 / I / 2022 / SPKT / POLSEK KEDOKANBUNDER / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 16 Januari 2022.

Perihal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.  LP / B / 472 / XI / 2021 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 12 November 2021. Perihal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.  LP / B / 475 / XI / 2021 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 15 November 2021.

Perihal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.  LP / B / 434 / X / 2021 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 09 Oktober 2021. Perihal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP  LP / B / 423 / X / 2021 / SPKT / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR, tanggal 07 Oktober 2021. Perihal dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

2.T K P.                                                   

Wilayah Kab. Indramayu sebanyak : 8 (delapan) TKP

Wilayah Kab. Majalengka sebanyak : 2 (dua) TKP

Wilayah Kab. Subang sebanyak : 2 (dua) TKP

Wilayah Kab. Bandung sebanyak : 4 (empat) TKP

Wilayah Kab. Cianjur sebanyak : 1 (satu) TKP

Wilayah Kab. Ciamis sebanyak : 1 (satu) TKP

Wilayah Jabodetabek sebanyak : 3 (tiga) TKP

3.            WAKTU KEGIATAN.

Jaringan penadah sepeda motor dengan modus merubah Nomor rangka dan nomor mesin tersebut sudah berjalan dari tahun 2018 s/d tahun 2022.

4.            PELAKU/ TERSANGKA.

KDR, laki-laki, umur 47 tahun, penduduk Kec. Karangampel Kab. Indramayu. (Peran merubah nomor rangka, nomor mesin sepeda motor dan STNK) AR, laki-laki, umur 21 tahun, penduduk Kec. Krangkeng Kab. Indramayu. (Peran memperbaiki kunci kontak sepeda motor) MSK, laki-laki, umur 46 tahun, penduduk Kec. Gegesik Kab. Cirebon. (Peran penyedia STNK)

MSL, laki-laki, umur 58 tahun, penduduk Kec. Jatinegara – Jakarta Timur. (Peran penyedia STNK) DY, laki-laki, umur 33 tahun, penduduk Kec. Krangkeng Kab. Indramayu. (Peran menjual belikan sepeda motor setelah dirubah noka, nosin dan STNK) JA, laki-laki, umur 20 tahun, penduduk Kec. Gegesik Kab. Cirebon. (Peran menjual belikan sepeda motor setelah dirubah noka nosin dan STNK)

TSN, laki-laki, umur 28 tahun, penduduk Kec. Terisi Kab. Indramayu. (Peran menjual belikan sepeda motor setelah dirubah noka, nosin dan STNK).

5.BARANG BUKTI.

25 (dua puluh lima) unit sepeda motor berbagai merk, berikut kunci kontaknya.,

14 (empat belas) lembar STNK berikut Nois Pajak sepeda motor berbagai jenis.

4 (empat) lembar Nois Pajak sepeda motor.,

1 (satu) buah TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nomor : E-4507-UE., – 1 (satu) buah KTP (kartu tanda penduduk) An. KADIRAH.

1 (satu) buah pin set.

2 (dua) buah palu.,

1 (satu) buah kunci leter “Y”.,

1 (satu) buah obeng.,

2 (dua) buah anak kunci.,

2 (dua potong ampelas halus.,

4 (empat) buah batu asah.,

2 (dua) buah kunci “L”.,

1 (satu) batang besi kecil/ruji.,

1 (satu) buah pensil.,

1 (satu) buah penghapus.,

1 (satu) buah potongan silet.,

2 (dua) buah kunci pas.,

1 (satu) buah tang.,

6 (enam) unit Hand Phone berbagai merk.,

1 (satu) buah cover body samping sepeda motor Yamaha N-MAX warna silver.,

 1 (satu) buah cover body depan sepeda motor Yamaha N-MAX warna Putih.,

 3 (tiga) buah kunci letter “T” berikut anak kunci.,

6.            KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN.

Pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022, sekira pukul 15.00 WIB, di Desa Pilangsari Kec. Jatibarang Kab. Indramayu anggota Sat Reskrim Polres Indramayu telah mengamankan tersangka KDR bersama dengan 4 (empat) orang tersangka lainnya yaitu AR, JA, MSK dan DY yang didapati sedang bertransaksi jual beli sepeda motor dan sebagian lainya sedang merubah nomor rangka,

 nomor mesin sepeda motor hasil pencurian lalu mengamankan para tersangka berikut barang bukti beberapa unit sepeda motor dan STNK yang telah dirubah noka,nosin serta identitasnya dan alat-alat seperti palu, obeng, paku, silet, pensil, dll yang digunakan untuk merubah nomor rangka, nomor mesin pada sepeda motor dan STNK,

setelah itu dilakukan pengembangan dan pada hari Minggu tanggal 09 Januari 2022 diwilayah kota Jakarta timur telah mengamankan tersangka MSL selaku penyedia/penjual STNK yang digunakan oleh tersangka KDR untuk kelengkapan sepeda motor hasil pencurian yang dirubah noka, nosin dan identitas STNK sehingga seolah olah sepeda motor tersebut dilengkapi dengan STNK.

 Berdasarkan keterangan para tersangka tersebut diatas kemudian penyidik melakukan pengembangan lalu mengamankan tersangka TSN di wilayah Kec. Terisi Kab. Indramayu yang merupakan penyalur/penjual sepeda motor hasil kejahatan/pencurian yang telah dirubah noka nosin nya oleh tersangka KDR berikut 20 (dua puluh) unit sepeda motor berbagai merk/jenis lalu dilakukan pengembangan kembali dan mengamankan tersangka AN, AS dan DN di wilayah Kec.

Krangkeng Kab. Indramayu selaku pemetik/eksekutor pencurian sepeda motor berikut barang bukti 3 (tiga) buah kunci letter “T” dan mata kuncinya yang digunakan sebagai alat melakukan pencurian sepeda motor.

7.            MODUS OPERANDI

Para pelaku melakukan pencurian, memalsukan sepeda motor hasil pencurian lalu memperjual belikan dengan terlebih dahulu merubah nomor rangka dan nomor mesin menggunakan alat berupa besi yang telah diruncingkan lalu mengertrok/mengukir nomor rangka ataupun nomor mesin untuk disesuaikan/disamakan dengan STNK sehingga seolah-olah sepeda motor tersebut memiliki surat-surat/ STNK. Dari rangkaian kegiatan tersebut para tersangka masing-masing mempunyai peran dan keuntungan yang berbeda dari 1 (satu) unit sepeda motor ataupun STNK mendapatkan keuntungan paling rendah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai paling tinggi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

8.PASAL YANG DILANGGAR

Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP. Ancaman hukuman: Pasal 363 KUHP, diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun. – Pasal 481 KUHP, diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. – Pasal 263 KUHP, diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun. – Pasal 480 KUHP, diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.(resman s//sorana.co.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here