DENGGOL Bicara Siapa Dia:Cepat Tanggap Dan Basmi Kejahatan
SORANA.CO.ID – INDRAMAYU JAWA BARAT:Polres Indramayu berhasil bongkar sindikat Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO), dan menangkap dua orang pelaku. Awal mula korban berinisial A ditawarkan untuk bekerja di Negara Jepang sebagai pekerja diperkebunan dengan janji yang di berikan tersangka berinisial Y.
“Apa bila bekerja di Negara Jepang maka akan di berikan gaji pokok sebesar Rp. 25 juta per bulan, apabila kerja sampai lembur akan mendapatkan gaji tambahan dengan keseluruhan gaji mencapai Rp 30 juta,”kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di markas Polres Indramayu Jumat (15/06/2023).
Menurut Fahri, Polres Indramayu sudah melakukan penyelidikan lebih lanjut dari hasil keterangan korban saudara A, dan berhasil mengamankan dan saat ini juga sudah di tetapkan sebagai tersangka yaitu saudari K, dan saudara M, dan dari hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka diketahui bahwa modus operandi dari perdagangan orang yang dilakukan oleh saudari K dan M, Y.
Bahwa dengan cara saudari K bertugas sebagai Kepala Cabang yaitu dari PT APJ, dan bekerja sama dengan saudara Y, dimana saudara Y ini bertugas sebagai petugas lapangan yang mencari dan menawarkan ke para korban.”Pada kasus saudara A ini bahwa saudara A ini di rekrut dan di janjikan seperti yang saya sampaikan dari awal, selanjutnya saudara A ini membayar uang sebesar Rp 60 juta rupiah dan di tambah Rp 5 juta rupiah untuk pengurusan passport,”papar Fahri.
Dipaparkan Fahri, sekitar bulan Januari 2023, korban berangkat ke negara Jepang dan sampai di kantor imigrasi Jepang, korban di tolak dan dibuat surat pengusulan berita pengusiran kembali ke Indonesia dengan alasan bahwa korban datang ke negara Jepang tidak sesuai dengan prosedur atau persyaratan admistratif. Selanjutnya Korban saudara A datang, dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Indramayu.
“Hasil dari keterangan para tersangka diketahui bahwa memang saudara Y, ini sebagai petugas lapangan dan bekerjasama dengan saudari K, dan saudari K, ini bekerjasama dengan saudari D, yang saat ini masih dalam pencarian oleh Subsatgas Gakkum Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Indramayu.
Berdasarkan dari keterangan dari 4 tersangka bahwa tersangka pada sebelumnya sudah memberangkatkan sebanyak 9 orang dan keseluruhan dari 9 orang ini bernasib sama dengan saudara A, yaitu di tolak di negara Jepang dan di kembalikan ke Indonesia, karena dianggap bahwa pemberangkatannya tidak sesuai dengan prosedur,”papar Fahri.
Terkait korban membayar Rp 60 juta, lanjut Fahri, uang tersebut dibagi-bagi ke tiga orang, yakni K menerima uang senilai Rp 30 juta, saudari D Rp 20 juta, dan sisanya untuk saudara Y.”Sampai saat ini kami masih mendalami apakah ada korban-korban lain dari jaringan para tersangka ini, dan sampai saat ini pun kami sedang mencari tersangka ainnya,” jelasnya.
Selain itu pihak Polres Indramayu juga sudah melakukan penggeledahan di tempat tersangka, ditemukan berbagai macam dokumen sebagai barang bukti, yakni satu lembar kwitansi pembayaran proses pemberangkatan ke negara Jepang senilai Rp60 juta, hasil medical check up dari para korban, dan juga ada surat perintah pengusiran dari Jepang. Kemudian pihaknya melakukan pengecekan ke Dinas Tenaga Kerja Indramayu terkait legalitas PT APJ.
“Namun perusahaan ini sebenarnya terdaftar untuk pemberangkatan ke negara Taiwan bukan ke negara Jepang seperti yang dilaksanakan oleh para tersangka ini. Jadi kami minta kepada para korban lainnya dari jaringan ini agar segera melapor kepada Posko Satgas TPPO Polres Indramayu atau bisa hubungi di call center kami di 081999700110,” pungkas Fahri.(sorana.co.id//ras/ind/yusuf)