Polisi Gulung Komplotan Pencuri Ban Serep

DENGGOL Bicara Siapa Dia : Waspada Di Jalan Tol  Japek Dan Cipali

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT            

Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus komplotan pencuri ban stip (serep) mobil truk. Mereka beraksi di rest area sepanjang jalur tol Cikampek-Jakarta (Japek) dan tol Cipali lebih dari 150 kali. Bahkan, mereka pun tak segan-segan melukai para korban jika aksinya mendapatkan perlawanan.”Saat diamankan di salah satu rest area jalan tol meraka melawan dan melarikan diri. Akhirnya petugas melakukan tidakan tegas, keras danterukur dengan menembak pelaku yang mengenai kakinya, ” kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah saat menggelar jumpa pers, Jumat (15/7/2022).

Dijelaskannya, komplotan itu berjumlah 5 orang masing masing berinisial DM (39 tahun), asal Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, FS (41 tahun) dan LIP (28 tahun), penduduk Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, DS (19 tahun), warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, dan DM (45 tahun), warga Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. ” Selain itu ada satu orang yang masuk dalam daftar pencarian polisi (DPO). Dia ini sebagai penadah yang identitasnya sudah kita ketahui, ” ungkapnya.

Selain mengamankan kelima tersangka, polisi pun menita barang bukti seperti 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) B 2014 POE yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Lalu,  1 set kunci-kunci roda, 2 buah kartu E-Money, 5 buah HP, 2 buah pisau cutter, 1 buah ban serep kendaraan truck Ukuran Ring 20 1000 berikut Velg dan 1 utas tali pengikat Ban serep warna oren.

Sedangkan modus para pelaku yakni menghentikan mobil yang digunakannya di belakang mobil truk yang menjadi target sasaran. Lalu 2 orang turun untuk mengawai situasi, kemudian 2 orang lainnya dan 1 orang tetap berada didalam mobil. Setelah berhasil mengambil ban truk kelima orang pelaku tersebut langsung meninggalkan TKP.

Para pelaku kerap mengganti plat nomor mobilnya untuk mengelabuhi petugas keamanan yang berjaga di rest area. Hasil curiannya itu dijual kepada penadah dengan harga berikisar dari 900 ribu hingga 1,3 juta Rupiah, ” papar LukmanTerhadap kelima tersangka karena perbuatannya yang melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, mereka terancam hukuman Selama 7 tahun penjara.source kabar cirebon-(ras/ys/sorana.co.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here