DENGGOL Bicara Siapa Dia : Tuntut Kebenaran Jalur Hukum
SORANA-INDRAMAYU JABAR
Resmi laporkan “AN” dengan aduan dugaan Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 UU-ITE ke Polres Indramayu oleh Plt Kadis Kesehatan dr. Wawan Ridwan, MM bersama Penasehat Hukumnya Toni SH, MH,Tommy Sugih SH, Wawan Setiawan SH dan H Makali Kumar SH.
Melalui konfrensi Pers yang digelar di Coffe Zak Jl. Pasar Baru Ruko Jangkar Mas Kelurahan Karangmalang Kecamatan Indramayu Jawa Barat, Kamis (20/01/22) dijelaskan oleh Toni bahwa ia beserta Wawan resmi melaporkan AN pada Rabu (19/01/2022) dengan seluruh pertanyaan sampai selesai pukul 23.00.
Disampaikan ke awak media bahwa pelaporan itu dipicu atas unggahan status pribadi “AN” di Fb-nya yang terkesan “menyerang” Kliennya, karena unggahan itu sama sekali tidak sesuai fakta, karena faktanya tenaga PTT tersebut habis masa kontraknya, bukan diberhentikan.
“Sangat jelas bahwa postinga tersebut tidak sesuai fakta, karena menurut kliennya bahwa beliau tidak pernah memberhentikan secara tertulis maupun lisan terhadap 10 Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja di Klinik Putra Remaja dibawah naungan Puskesmas Margadadi tersebut”. Terang Toni.
Walaupun aturan Pemerintah Pemerintah (PP No.48 Tahun 2018) dan diperkuat oleh Keputusan Menteri PAN-RB itu sangat jelas namun dalam hal ini tidak semua PTT yang dikurangi karena mengingat Klinik Putra Remaja masih membutuhkan tenaga, hanya disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada di Puskesmas Margadadi.
Puskesmas Margadadi yang awalnya mempekerjakan sebanyak 25 PTT pada tahun 2021, disamping mengevesiensikan anggaran juga karena adanya aturan dari pemerintah pusat bahwa sampai dengan tahun 2023 harus sudah tidak ada lagi maka pihak Puskesmas melakukan perampingan dengan tidak melanjutkan SK baru terhadap 10 orang PTT.
“Jadi 10 orang itu bukan diberhentikan, karena sesuai SK yang ada tahun 2021 ada sebanyak 25 orang PTT, hanya sesuai evaluasi hanya membutuhkan 15 orang. Dan 15 orang itu diangkat kembali dan kebetulan yang 10 orang lagi sesuai hasil evaluasi tidak diangkat kembali, sehingga dengan sendirinya mereka habis kontrak.” Lanjut Toni.
Lebih lanjut, Toni menyayangkan atas tindakan “AN” yang dianggap mempunyai kemampuan, kenapa tidak menelusuri informasi yang masuk padanya dengan tidak langsung memposting. (ras//rhozo/sorana.co.id)