Terdakwa M Idris Dan Etim pasangan suami istri terlibat kasus penipuan proyek
Denggol Bicara Siapa Dia:Waspada Sub Kontrak Sewa Perusahaan….!
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Uang pinjaman dari BJB Cabang Indramayu diduga palsu dokumen perusahaan oleh pihak sub kontrak terdakwa M.Idris dan istri Etim.Mulai terbongkar lewat pemeriksaan saksi sekaligus pemilik perusahaan yang bergerak dalam jasa konstruksi pihak BJB Indramayu diduga terlibat dan menerima sesuatu ?
Keterangan saksi menjadi perhatian pengunjung sidang. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat.Hasil liputan Resman S Wartawan “ Sorana.co.id”- Kamis ( 16/11/2023).Perkara sidang lanjutan terdakwa M.Idris di Pengadilan Indramayu (perkara No.359.Pn.Imd )
.Jaksa Penuntut Umum Tisna Prasetya Wijaya SH Kejaksaan Negeri Indramayu , menghadirkan saksi dari Tanggerang Yakup Abdul Gani memberikan penjelasan dibawah sumpah.Yakup Abdulgani, didampingi Kuasa Hukum.Dr Walim MH dari Cirebon,adapun penjelasan Walim selaku penasehat hukum Yakup.
Pihaknya akan menuntut pihak Kredit BJB dan Notaris pembuat surat karena tidak pernah dihadirkan. Untuk nanda tangani berkas dibuat dihadapan notaris. Melakukan pinjaman kredit Konstruksi pada Bank BJB Indramayu Rp 1,6 Miliar.Pihak pemilik perusahaan merasa dirugikan.dalam pencairan.termin dari BJB Cabang Indramayu ungkap Walim di Halaman PN Indramayu.
Bahwa perusahaanya tidak pernah meminjam.kredit konstruksi pada BJB Dan Banten terkait kontrak dengan Dinas Perikanan Kelautan Kabupaten Indramayu.Bangunan Gedung LBC Rp 3 Miliar pihaknya merasa dirugikan oleh terdakwa .Itu dijelaskan saksi Yakup di hadapan sidang.
Perkara terdakwa M Idris warga Desa Gadingan Kecamatan Seliyeg dijerat tindak pidana berlapis,diantara, penipuan ,penggelapan dan pemalsuan surat.Ketua Majelis Hakim Veni MH,anggota Yanwar MH Ria MH.Memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukum Ruslandi SH untuk memberikan mana yang keberatan.
Hasil koordinasi antara terdakwa dan penasihat hukum.Menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim lanjutkan pada pemeriksaan.Yang dijelaskan Yakup di persidangan sebagai saksi. Atas terdakwa M.Idris uraian dari surat disebutkan terdakwa menggunakan uang tidak semua uang muka proyek .
Dinas Perikanan Kelautan dikaitan pembangunan LBC Kecamatan Krangkeng.Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa M Idris atas penjelasan saksi tidak keberatanDihalam Pengadilan Indramayu Jln Jenderal Sudirman Indramayu.Puluhan kuli menghadang dan mencagat saksi Yakup dan Abdul Kodir pemborong Gedung LBC Dinas Perikanan.
Kuli merasa belum dibayar sudah dua tahun Yakup menghilang dari Indramayu.Datang sebagai saksi perkara terdakwa M.Idris di Pengadilan Negeri Indramayu .Kesempatan ini dimanfaatkan kuli-kuli bangunan yang merasa punya sangkutan dengan,Yakup.(sorana.co.id//morassdi/shb/@resman s)