Pewaris Aditya Suharto Gugat Akte Jual Beli

DENGGOL  Bicara Siapa Dia : Pencari Keadilan

SORANA-INDRAMAYU JAWA BARAT

Merasa memiliki hak atas waris dari orang tuanya  Aditya bin Suharto  (25) menggugat sejumlah orang pembeli lahan yang dijual ayahnya Suharto beberapa tahun lalu. Uniknya Suharto sendiri sebagai ahli waris dari H Wijaya saat ini diketahui masih hidup . Dalam gugatan perkara no 72/pdt-G/2022/PN Idm. Aditya Suharto Wijaya melakukan gugatan kepada tiga pembeli yaitu Tarlim, Sunesih dan Darsum . Dua tergugat sebelumnya  berakhir damai dengan status tanah sengketa masih penuh dalam penguasaan pemilik sah yaitu kedua tergugat dengan cukup memberikan dana konpensasi yang diterima kuasa hukum penggugat H Ruslandi SH.

Namun berbeda dengan tergugat selanjutnya yaitu Darsum yang mempertahankan tanahnya yang sudah memiliki bukti AJB yang dikeluarkan PPATS yang notabene Camat Kroya saat itu. Melalui Kuasa Hukum Tergugat DR Andi Nofrianto SH M.Hum dalam sidang lanjutan kali ke 6 di PN Indramayu .Mengaku yakin bila cleannya menang dalam perkara tersebut karena memiliki bukti bukti hak kepemilikan yang sah.

Ditemukannya hal rancu penggugat seperti alamat gugatan yang salah alamat, tidak dimilikinya ketetapan waris pada penggugat sesuai kompilasi hukum islam ( KHI ) serta para pihak dalam hal ini para saksi  yang dianggap  tidak memiliki bobot dan kompeten dalam kasus sengketa ini.,” Dalam kasus gugatan aditya sebagai  anak Suharto perwaris tunggal H Wijaya yang dalam hal ini  merupakan (  kakek ) penggugat, yang justru faktanya Suharto masih hidup, kalaupun mati saja Suharto Wijaya tetap saja  penggugat terlebih dulu memiliki bukti ketetapan waris, kerena bukan hanya aditya sebagai pewaris

Namun ada beberapa anak yang lain yang harus ditetapkan oleh pengadilan sebagai ahli waris. dari situ saja udah rancu materi gugatannya.,” ungkap Andi.Dalam jumpa Pers pihak pengacara tergugat juga memaparkan sejumlah fakta bila penggugat melakukan gugatan berdasarkan Akta Jual Beli AJB atas nama Hj Askini neneknya tertera tahun 1979 namun dalam ajp tersebut ditemukan kejanggalan yaitu mengenai tapal batas yang tidak benar.Diketahui tiga orang tergugat dalam kasus ini  memiliki AJB tahun 2014 dan 2015 yang mana tanah persawahan tersebut dibeli kepada ahli waris tunggal dari H Wijaya dan Hj Askini,”   ungkapnya.

Berdasarkan bukti dan fakta yang telah disampaikan  sebelumnya oleh pihak penggugat , sebagai tergugat yakin   ia  mampu mematahkan semua gugatan.” Ya betul termasuk bukti kunci yang bisa mematahkan sekaligus bisa menjerat  saksi yang mencoba memberikan  kesaksian palsu pada persidangan dengan jerat pidana ancamannya bisa 7 tahun loh.,’tandas dia.Kasus gugatan prihal tanah waris akan memasuki babak baru yaitu agenda pemeriksaan setempat yang akan dilaksanakan 14 April 2022 mendatang. dikutif dari sumber-mitradialog.com –(ras//hendra sm//sorana.co.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here