PT GINTA KARO SORANA DAN REDAKSI

PT GINTA KARO SORANA & REDAKSI

REDAKSI SORANA Sumber Informasi Bisnis Didirikan sejak hari Rabu tanggal 17 November 2021 Pendiri /Perintis: Raskhanna S Depari Pemrakarsa Jurnalistik : Resman S (17 November 2021 s/d 20 Desember 2023) Badan Hukum Perusahaan:PT Ginta Karo Sorana & Penerbit Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Badan Hukum Pendirian Akta Notaris No 1 Iin Rohini SH Indramayu Tahun 1999 Terdaftar Kementerian Hukum Dan Ham RI di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat ,pada hari Selasa tanggal 8 Desember 1998 Akta Pendirian Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) ini telah didaftarkan dalam buku daftar untuk itu Kepaniteraan Pengadilan Negeri Indramayu di bawah nomor W8.DX.UM.07-01 25/1998 Perijinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha (NIB) 1611210013617 Perijinan Usaha Berbasis Risiko Lampiran Sertipikat Standar 16112100136170001-NPWP 31.175.123.4-437-000 Tanggal 16 November 2021 Konsederans dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pedoman Media Siber

PT GINTA KARO SORANA Kemenhukham Nomor AHU 0040694.AH.01.01.Tahun 2022 Tanggal 21 Juni 2022 -NIB 1107220017435-Perijinan Berusaha Berbasis Resiko Sertifikat Standar : 11072200174350001 Tanggal 11 Juni 2022 ,Akta Notaris Maisarah Pane SH No 52 Tanggal 13 Juni 2022-NPWP 73.926.989-8-437.000-Komisaris : Sri HT,Direktur Utama : Raskhanna S Depari,Wakil Direktur : Thio S Depari

Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi: Raskhanna S Depari

Pemimpin Perusahaan :Sri HT

Dewan Redaksi : Raskhanna S Depari , Sihabudin Sibawai,Sabar S Depari SH

Perintis Jurnalistik : Resman S ( 17 November 2021 s/d 20 Desember 2023)

Konsultan Hukum : Sabar S Depari SH & Rekan

Konsultan Teknik : Nuel Ketaren ST

Sekretaris Redaksi : Ridwan Indrawan S.Sn

Redaktur :Sihabudin Sibawai

Anggota Redaksi : Bobby RS Depari SH,H Wibowo,Sugiarto S.Pd,Suroso SH,Tomi Novianto SPd Msi,Yuyud Susilo SE MM,Siti Monisa S Depari SH

Teknisi Website ITE (Pjs) : Sandi Prabowo

Divisi Advertising & Advertorial :Thio S Depari, Reni Widiyasti

Kordinator Perwakilan & Biro Selly Nuraliyah S.Sos

Persiapan Wartawan :Supriyadi,Sugiarto SPd-Dede Suprapto,Sugiharto SH,-Dedi Sutrisna SH Persiapan Calon Koresponden:Fauji Yusuf SH -Hendra SM-M Maulana Maulid-Hendra Racmayanto-Dini M HandayaniPersiapan Calon Perwakilan/Kepala Biro Dan Koresponden Daerah:Kabupaten Cirebon/Kotamadya Cirebon:Muhammad Sisdik, Medan Siswani S Depari Spd,Aceh Delimawati SSn,Riau Darwinta G Manik ,Kalimantan Timur (IKN) Yunus S,Bandung Is Sitepoe-Erwin Hannes Aritonang A.Md Bali Triandini,Semarang Martiana ,Jawa Timur Andani Skom,Banten Anggiana Ratina,Ernawati SPd,Papua Barat Yohanes Altire

Redaksi : menerima saran dan tulisan,artikel, opini ,berita foto,vidio,kegiatan sosial ,lampirkan identitas KTP/SIM dan redaksi berhak mengedit tanpa mengurangi subtansinya.

Alamat Redaksi TU/Iklan/Sirkulasi: Graha AJII Madani Residence Jln Siapem III No 01 RT 03/RW03 Kelurahan Lemah Mekar Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat Kode Pos 45211 e-mail :redaksisorana@gmail.com ,bisnissorana@gmail.com -Redaksi Sorana.co.id-Contact Person WA 0815 6474 9079-Pemasangan Advertising & Advertorial Contact Person WA 0851-5058 1643-Pengembangan Calon Biro Daerah Contact Person WA 0851 8262 4693-Rekening Bank Jabar Banten (BJB) No : 0127 2635 23001 a/n PT Ginta Karo Sorana-Indramayu Jawa Barat Indonesia

Branch Office Advertising & Advertorial:PT GINTA KARO SORANA :Jln Siliwangi No 39 Kelurahan Paoman Kota Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat Kode Pos 45211

II.STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ’’SOP’’ : KARYAWAN DAN JOURNALIST

1-Adapun ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku untuk karyawan dan wartawan

2Perlindungan hukum kepada Karyawan dan Wartawan dalam menjalankan tugas profesi jurnalistik .

3Konsultan Hukum yang di tunjuk perusahaan dan redaksi dapat mendampingi dalam pedampingan hukum yang diperlukan

4Laporan pengaduan terkait pemberitaan yang sudah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers

5Persoalan hukum diluar tugas kegiatan jurnalistik, adalah di luar tanggung jawab redaksi/perusahaan

6Dalam menjalankan tugas jurnalistik mengedepankan dan mengutamakan estetika sikap profesional independen menggali narasumber secara objektif dan pemberitaan berimbang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

7Penugasan karyawan dan wartawan dilengkapi dengan identitas yang diperlukan.

8Seluruh hasil karya jurnalistik memenuhi standarisasi Kode Etik Jurnalistik pedoman kinerja karyawan dan wartawan

9Standar Operasional Prosedur ’’SOP’’ perusahaan dan redaksi dibuat untuk menjadi pedoman kerja yang ditetapkan perusahaan

10Setiap karyawan  dan wartawan bertangungjawab atas pemberitaan dari hasil tiem kerja yang dipublikasikan setiap edisi penerbitan

Dalam akhir penulisan berita di cantumkan nama penulis/pengirim berita/dengan kode nama tiga hurup atau nama langsung penulis.

11Mengelola semua operasi sehari-hari perusahaan yang meliputi kegiatan usaha, pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, pengembangan bisnis dan penyelesaian, penerapan manajemen resiko, implementasi prinsip-prinsip good corporate governance serta program tanggung jawab sosial perusahaan.

12Pedoman kerja merupakan pegangan bagi pelaksanaan, alat komunikasi, dan pengawasan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan secara konsisten dapat mengasilakan secara maksimal.

 

**Pemimpin Perusahaan

III.DOMPET DONATUR :JARINGAN SOSIALJARSOS-21

 

Dukungan donatur sangat berharga untuk kegiatan kemanusian bersama JARSOS-21

Penerbit Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) kerjasama dengan Redaksi Sorana.co.id membuka dompet rekening bank untuk program pembangunan jaringan sosial untuk kemanusian.

Kegiatan ini bersipat sosial pengumpulan dana dari donatur Lembaga,Kantor Dinas,Dermawan tidak mengikat, secara sosial mendukung program bhakti Jaringan Sosial ’’ JARSOS’’ 21 kegiatan secara Nasional & Internasional

Kegiatan tersebut diadakan apabila terjadi,peristiwa bencana alam,pekerja jurnalistik,dan hak azasi manusia,dengan adanya anggaran JARSOS”21 dapat kita bantu untuk penyelenggaraan kegiatan sosial

Bantuan langsung JARSOS”21 didistribusikan bentuk barang-barang atau uang langsung kepada yang terkena musibah. pemberian bantuan acara kegiatan bhakti sosial ,panitia pelaksana didampingi oleh aparatur pemerintahan setempat

Bagi donatur yang menyumbang dana JARSOS”21 secara terbuka saldo keuangan dapat dilihat dalam daftar nama donatur ,jumlah sumbangan dan saldo akhir kami umumkan dalam buku kegiatan JARSOS 21. Terkecuali atas permintaan nama donatur penyumbang diminta untuk dirahasiakan.

Dengan Motto Kerjasama JARSOS’’21 Anda Maju Kami Bangga & Kami Bangga Anda Maju’’ membantu sesama ringankan beban adalah mendukung program pemerintah pembangunan kemanusian secara sosial.Kirimkan sumbangan dana melalui PT Ginta Karo Sorana Rekening Bank Jabar Banten (BJB) No : 0127 2635 23001– Jawa Barat Indonesia .

**Ketua Panitia JARSOS 21

IV-PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  4. 3.Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  5. 4.Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  6. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  4. 2.Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
  5. 3.Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  6. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  7. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  8. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  9. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f)

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  5. 2.Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  6. 3.Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  7. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers. Jakarta, 3 Februari 2012 (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

**Pemimpin Umum