Perkara Perdata Dan Pidana Terjadi Kenaikan di PN Indramayu  Tahun 2021 Sampai 2022

Humas PN Indramayu Adrian Anju Purba SH LL.M (foto:yusuf)

Oleh : M Yusuf Rismawan

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Giat Pencari Keadilan

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Berdasarkan data tentang jumlah perkara perdata  memang terjadi penambahan,khususnya pada gugatan perbuatan melawan hukum pada tahun 2021 yaitu 26 perkara, tahun 2022 meningkat menjadi 7 perkara.Perkara perdata tahun 2022 ada gugatan terkait Partai Politik (Parpol) yaitu satu perkara masih berjalan sampai saat ini.Sebelumnya untuk perkara pidana saya kualifikasikan dari perkara biasa cuma naik 1 perkara, setahun sebelumnya ada 345 perkara pada 2021 dan di tahun 2022 ada 346 perkara.

“Untuk perkara anak tahun 2021 sepuluh perkara di tahun 2022 perkara anak mencapai 18 perkara, jumlah perkara permohonan di 2021 yaitu 113 perkara. Sementara pada 2022 mencapai 395 perkara, terjadi peningkatan secara signifikan lebih dari 100% akan tetapi terjadi penurunan pada Gugatan sederhana tahun 2021 ada 29 perkara di 2022 hanya 22 perkara,”kata Adrian, saat dikonfirmasi sorana.co.id -Selasa  (10/01/2023)

Dijelaskan Humas PN Indramayu Kelas IB Adrian Anju Purba SH, LL.M melihat materi perkaranya, tapi yang di kejar dalam pemidanaan anak itu tetap memperhatikan kepentingan terbaik buat anak. Jadi tidak semata-mata menjadi jalan yang di ambil yang terakhir penentuan pidana, karna pada beberapa kualifikasi perkara tertentu anak itu dapat dilakukan difersi dalam perkara anak. Ini menunjukan signifikan, juga kenaikan difersi keberhasilan pada Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB yaitu dari tahu 2021 hanya 1 perkara yang berhasil difersi pada 2022 mencapai 9 perkara.

Kalau kita lihat pada 2022 perkara anak yang saya sebutkan tadi diatas mencapai 18 perkara, sementara yang berhasil difersi 9 perkara ini dapat dikatakan setengah perkara anak di Indramayu telah berhasil difersi.Difersi bagaimanapun salah satu bentuk restoratif justice dalam menyelesaikan suatu tindak pidana yang terjadi. Dimana melibatkan korban dan melibatkan masyarakat untuk merehabilitasi atau mengembalikan, memulihkan lagi dari perbuatan yang dilakukan agar bisa kembali dan diterima oleh masyarakat.

“Dalam setiap putusan Pengadilan baik itu perdata dan pidana, ada upaya hukum sebagai bentuk berupaya dalam mencari keadilannya memiliki ruang yang terbuka untuk melakukan upaya hukum. Tapi kalau spesifik mengenai perkara PG Jatitujuh saya belum memberikan komentar lebih, karna saya harus lihat dulu berkasnya. Karna saya juga masi baru dinas di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB ini,” jelas Adrian.

Harus kita sadari, harus kita akui bahwa bagaimanapun Pengadilan Negeri berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Bisa kita lihat pada Peningkatan-peningkatan pelayanan dengan adanya Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan adanya layanan disabilitas dengan kemudahan akses informasi yang dapat di jangkau oleh seluruh masyarakat.

Salah satunya yaitu dengan adanya sistem informasi penelusuran perkara, dimana dilakukannya kertebukaan informasi oleh Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung bisa di akses di manapun untuk melihat bagaimana perkara ini perkembangannya dan lainnya. Itu merupakan bentuk upaya dari Pengadilan Negeri untuk meningkatkan pelayanannya dan upaya untuk terus mendekatkan diri kepada masyarakat.”Bagaimanapun Pengadilan Negeri merupakan bagian dari masyarakat. Pengadilan Negeri bentuk dari kehadiran Negara memberikan tempat, untuk mencari keadilan,”kata Humas Adrian

Disinipun sebenarnya perubahan itu akan terus kami lakukan, dan terus kami tingkatkan kepada pencari keadilan yang mempermudah bagaimana caranya agar masyarakat itu gampang mendapatkan solusi dalam setiap permasalahannya baik itu secara individu maupun itu secara berkelompok kami selalu berusaha memfasilitasi,” jelas Andrian (sorana.co.id//ras/ind/yusuf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here