Peningkatan Jaminan Sosial Upaya Lindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

DENGGOL Bicara Siapam Dia:Jadi Jaminan Hukum Buat Pekerja

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Pemerintah terus berkomitmen dalam pemenuhan jaminan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai upaya menciptakan perlindungan dan keselamatan pekerja yang berada di luar negeri.

Dalam sosialisasinya yang berlangsung di lapangan Atletik Sport Center Indramayu, Selasa (10/10/2023), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan jika pemerintah sangat serius dalam memastikan perlindungan sosial pekerja migran.

“Perlindungan dimulai dari sebelum berangkat, ketika bekerja dan sampai kembali ke tanah air. Pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa harus serius melakukan perlindungan pekerja migran kita,” kata Ida Fauziyah.

Ida menambahkan jika jaminan sosial tersebut sudah disempurnakan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI.

Salah satu jaminan sosial yang diberikan kepada PMI dan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan yakni santunan jika PMI meninggal dunia dan memiliki anak berusia sekolah, maka anak tersebut berhak mendapatkan santunan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

“Kita tingkatkan lebih banyak jenis jaminan yang diberikan kepada PMI sebagai bentuk perlindungan kepada mereka yang bekerja di luar negeri,” kata Menaker.

Bupati Indramayu Nina Agustina menyampaikan, kegiatan sosialisasi itu sangat bermanfaat bagi calon PMI. Pasalnya mereka akan mendapatkan berbagai manfaat jaminan sosial sebagai PMI.

“Acara ini sangat bermanfaat sehingga para PMI bisa terlindungi dan bisa bekerja dengan aman dan nyaman. Ini juga merupakan upaya kita untuk melakukan berbagai upaya dini untuk melindungi para PMI,” ucap Bupati Nina.Sourcde Diskominfo-fajar-(sorana.co.id//ras//grt-shb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here