DENGGOL Bicara Siapa Dia:Dasar Hukum Atas Putusan PN Indramnayu
SORANA.CO.ID : INDRAMAYU JAWA BARAT:Dijelaskan pengacara kuasa hokum Suherman dari ahli waris dari ahli waris Soleh Sumin lakukan pemasangan plang batas lahan ahli waris Soleh sumin, karena telah memenangkan perkara ini terjadi eksekusi dan keputusan yang sudah ingkrah,Rabu-(8/11/2023)
Keputusan Pengadilan Negeri Indramayu nomor 44PDT/.G/1999/PN. Indramayu tanggal 9 Februari 2000,no 383/PDT/2000/PDT PT BDG tanggal 1 mei 2001,junto keputusan Mahkamah Agung RI no 1356K.PDT/2001 tanggal 29 September 2003.
Pemasangan patok pembatas dan plang oleh pengacara Suherman SH ada tiga titik area,tanah sawah seluas lebih kurang 36.740 meter persegi yang berlokasi di desa Sukamelang Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu.
Adapun dengan batas-batas sebelah Utara selokan,sebelah Timur tanah H abu bakar sebelah Selatan rel kereta api,sebelah Barat tanah H Abdul Gofur/Warsiah.Tanah darat seluas lebih kurang 0,9 Da terletak di blok Sumur Bor Desa Sukamelang Kecamatan Kroya Kabupaten indramayu.
Tanah sawah lebih kurang 35.470 meter persegi,dengan batas-batas sebelah Utara jalan desa,sebelah timur tanah H Abdul Gofur/warsiah, sebelah selatan rel kereta api,sebelah barat tanah H abu bakar.Pesan dari pada ahli waris Abdul Karim ada Herman salah satu ahli waris pengganti dan Soleh Sumin melalui pengacara Suherman SH.Silahkan untuk pihak-pihak yang terkait dalam hal ini baik tergugat maupun penggugat harus patuh dan tunduk terhadap keputusan pengadilan harus dihormati.Apabila ada kekurangan dan ketidakpuasan dalam keputusan ini silahkan lakukan upaya langkah-langkah hukum sesuai yang ada di indonesia ini,”tutur Suherman SH”.(sorana.co.id//ras/prt/@nurdiansyah)