Pemkab Deli Serdang Ikuti Penilaian Interviu Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis SPBE 2024

DENGGOL Bicara Siapa Dia:PAstikan Kinerja Lebih BAik

 

SORANA.CO.ID-DELI SERDANG MEDAN : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), mengikuti Penilaian Interviu Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2024, Kamis (17/10/2024).

Penilaian dilakukan secara dalam jaringan (daring) oleh Tim Penilai Eksternal Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Sedangkan, Pemkab Deli Serdang dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Ketua Tim Koordinasi SPBE Kabupaten Deli Serdang, Dr Drs H Citra Effendi Capah MSP didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Dr Ir Remus H Pardede MSi; Kepala Dinas Kominfostan, Drs Khairul Azman MAP beserta pimpinan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang.

Pj Sekda menjelaskan, Penilaian Intervieu Evaluasi SPBE Tahun 2024 dilakukan sesuai surat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB No.B/1815/KT.03/2024.

Penilaian SPBE terdiri dari empat domain, yaitu kebijakan internal terdiri dari 10 indikator, tata kelola terdiri dari 10 indikator, manajemen terdiri dari 11 indikator dan layanan SPBE 16 indikator.

Pj Sekda berharap kepada Tim Asesor Kemenpan-RB untuk memberikan saran dan kritik guna peningkatan kualitas pelaksanaan SPBE di Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu, Tim Asesor Eksternal Kemenpan-RB, Caecilia Bintang Girik Allo MStat menjelaskan, dari 47 indikator yang sudah di bagi menjadi empat domain, skor paling tinggi per domain adalah layanan.

“Karena menunjukkan di Kabupaten Deli Serdang telah sangat menggunakan layanan-layanan SPBE yang telah disediakan pemerintah maupun layanan yang dibuat pemerintah daerah sendiri,” jelasnya

Fokus SPBE sendiri adalah untuk mempermudah masyarakat. “Nantinya, masih ada waktu selama lima hari kerja untuk memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” katanya.Source https://portal.deliserdangkab.go.id/-(sorana.co.id//ras/rewi-wani)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here