DENGGOL Bicara Siapa Dia:WOW Kontraktor Denda Terlambat
SORANA.CO.ID-TASIKMALAYA JAWA BARAT:Sampai saat ini KCD Wilayah XII Kota Tasikmalaya belum berhasil menempati gedung barunya, dikarenakan pembangunan Gedung Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah XII Dinas Pendidikan Jawa Barat yang terletak di Jl. Karikil Mangkubumi Kelurahan Karikil Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
Seharusnya selesai maksimal pada Desember 2022 lalu, tapi kenyataannya pemenang tender CV Mandiri Jaya Abadi yang beralamat di Jalan Mohamad Damin Nomor 11 Cipadung, Cibiru, Bandung, tidak mampu melaksanakan kewajibannya.Menurut PPK yaitu Edi Kurnia kepada Sorana.co.id Selasa (16/5/2023)
Pekerjaan pembangunan Gedung KCD Wilayah XII yang berasal dari APBD 2022 senilai Rp5,8 miliar tersebut progres hingga saat ini baru mencapai kurang lebih 70% saja.Dikatakan Edi Kurnia, karena CV Mandiri Jaya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal sebagaimana dalam kontrak maka dikenakan sanksi denda keterlambatan sebesar Rp130 juta.
Sesuai kesepakatan klausul kontrak, maka pemutusan kontrak dan denda keterlambatan merupakan satu paket yang disepakati dalam kontrak.Menurut Edi Kurnia lagi, sisa pembayaran sebesar, Rp1,6 miliar akan dibayarkan nanti di anggaran perubahan tahun 2023. Untuk perusahaan yang telah melakukan wanprestasi karena kesalahan penyedia maka dikenakan pemutusan kontrak dan jaminan pelaksnaan dicairakan.
Karena telah dilakukan pemutusan kontrak maka pihak penyedia harus ikut tender lagi apabila ingin melanjutkan sisa pekerjaannya dengan kontrak senilai sisa anggaran yang belum digunakan, dalam hal ini sebesar Rp1,6 miliar lagi.Untuk penyedia yang telah melakukan wanprestasi karena kesalahannya sendiri, bagaimana mungkin diberikan keistimewaan, dan bisa menarik sisa pembayaran Rp1,6 Miliar di anggaran perubahan tahun 2023, ini suatu keanehan.(sorana.co.id//ras@ (is)