Panwaslu Kecamatan Krangkeng Jelaskan Tentang Hasil Pengawasan Kampanye  Pemilu 2024

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Awasi Proses Jurdil Demokrasi….!

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT: Konferensi Pers di pimpin oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng Nur Ali, S. Hi. Masa kampanye pemilu 2024 sudah berlangsung. Tahapan kampanye ini mulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 pebruari 2024.Bertempat dikantor sekretariat jalan raya Bencirong Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa barat. Pada Selasa 26 Desember 2023.

Berkaitan dengan hal tersebut, panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kecamatan Krangkeng  Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa barat gelar jumpa Pers tentang pengawasan masa kampanye pada pemilu tahun 2024.Konferensi Pers dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Krangkeng, Nur Ali, S. HI.

Ketua Panwaslucam Krangkeng Nur Ali S. Hl. Mengatakan pada tahapan masa kampanye ini, pihaknya memprioritaskan kepada penguatan lembaga internal baik PKD maupun kesekretariatan Panwaslucam Krangkeng agar proses pengawasan kampanye bisa berjalan dengan baik dan optimal.

Nur Ali berharap untuk semua personil panwas dari tingkat kecamatan maupun desa bisa bekerja dengan maksimal. Agar peserta pemilu tidak melanggar aturan kampanye. “Saya berharap untuk anggota dan personel panwas tingkat Kecamatan Krangkeng dan pengawas tingkat desa dapat bekerja maksimal dalam mengawasi para peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar saat masa kampanye, ” Tutur Nur Ali. Dia menyebutkan hal-hal yang dilarang dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pipit Fitri Herlina SE. Juga menyampaikan di kecamatan krangkeng Jumlah TPS keseluruhan 198 untuk bilik laki-laki dan perempuan terpisahkan. Selain itu, Mufidin, S. HI. Mengatakan hal yang dilarang lainya diantaranya menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu-domba, menggangu keterlibatan umum, mengancam untuk melakukan kekerasan dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Tutur Mufidin S. Hl-(sorana.co.id//morassdi/shb/@supriyadi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here