Ombudsman RI Sosialisasikan Pelayanan Publik

DENGGOL Bicara Siapa Dia : Tingkatkan Urusan Pelayanan lebih Cepat

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT :Mewakili Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar. Asisten Adminstrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indramayu Suwenda Asmita membuka kegiatan Sosialisasi Pelayanan Publik yang menghadirkan Mochammad Taufan Dwi Putra dan Muhammad Wildan sebagai Asisten Bidang Pencegahan Maladministrasi dari Ombudsman RI.

Suwenda Asmita membuka Kegiatan Sosialisasi Pelayanan Publik ini dilangsungkan di Ruang Ki Tinggil Setda Kabupaten Indramayu, Senin (18/7/2022) dengan didampingi Inspektur Kabupaten Indramayu, Ari Risdianto, serta Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kabupaten Indramayu Sudalim Gymnastiar. Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah (PD) dan 31 Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Dalam sambutannya Suwenda Asmita menekankan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penilaian Ombudsman RI mengenai Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Tahun 2021.

Suwenda memaparkan, berdasarkan hasil penilaian dari Ombudsman RI, Kabupaten Indramayu pada Tahun 2021 berada pada Zona Kuning dengan nilai 62,1. Pada Zona Kuning terdapat _range_ penilaian antara 51,00 – 80,99.

Di Wilayah III Cirebon, Kabupaten Kuningan menempati peringkat pertama dengan nilai 67,71, disusul Kabupaten Indramayu di posisi kedua. Selanjutnya Kabupaten Majalengka dengan nilai 55,7, Kota Cirebon dengan nilai 53,86, dan Kabupaten Cirebon dengan nilai 52,62.

Dengan demikian, penilaian Ombudsman RI Tahun 2021 terhadap Kabupaten Indramayu ini masih perlu ditingkatkan oleh PD dan perangkat kecamatan di seluruh Kota Mangga sebagaimana keinginan Bupati Indramayu Nina Agustina dengan memperhatikan standar nilai maladministrasi atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

“Berdasarkan hal tersebut, Ibu Bupati Indramayu menekankan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan cara mendorong kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik dan mencegah adanya maladministrasi dalam pelaksanaan pelayanan publik dengan menghadirkan Ombudsman RI untuk memberikan sosialisasi dan bimbingan kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Indramayu.,” katanya.

Sementara itu Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Mochammad Taufan Dwi Putra menyampaikan, Penilaian Kualitas Standar Pelayanan Publik menjadi salah satu konsentrasi Presiden Republik Indonesia.

“Arahan Presiden dalam Penyampaian Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik pada Tanggal 29 Desember 2021, yaitu Pelayanan Publik merupakan bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat Tuntutan masyarakat terus meningkat. Tidak akan ada toleransi bagi yang pelayannya lambat, berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsive,” katanya.

Dipaparkannya dasar hukum Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik meliputi Undang-Undang (UUD) Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden (PP) No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Peraturan Ombudsman Nomor 22 Tahun 2016.

Selanjutnya kategori penilaian kepatuhan meliputi Zona Merah dengan Nilai Kepatuhan Rendah ( antara 0 – 50,99), Zona Kuning dengan Nilai Kepatuhan Sedang (antara 51,00 – 80,99) dan Zona Hijau dengan Nilai Kepatuhan Tinggi (antara 81,00-100).

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman memaparkan hasil Penilaian Kepatuhan Kabupaten Indramayu Tahun 2021, dimana terdapat 5 (lima) Lokus Penilaian yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas dengan total 53 Produk Pelayanan Administratif, dan Produk Pelayanan Jasa (Uji Coba). Dalam pemaparan tersebut, Ombudsman memberikan catatan kepada setiap Lokus Penilaian sebagai bahan perbaikan.

Adapun untuk Penilaian Kepatuhan Terhadap Pelayanan Publik pada Tahun 2022, Ombudsman memaparkan bahwa Pemenuhan Standar Pelayanan tidak hanya di unit pelayanan dan produk layanan yang dinilai tetapi pemenuhan Standar Pelayanan bagi seluruh unit pelayanan dan produk layanan. Selain itu, Ombudsman memberikan Strategi Pemenuhan Standar Pelayanan Publik pada Penyelenggara Pelayanan Publik-(ras/ded//sorana.co.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here