DENGGOL BICARA SIAPA DIA: Ngadu Ke DPRD: Datanya Mentah…!
SORANA.CO.ID – INDRAMAYU JAWA BARAT:Menyoroti adanya edaran Surat Bupati Indramayu, Nina Agustina sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu memberikan ultimatum atau peringatan tegas kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Tatang Sutardi.
Isi surat tersebut suatu Peringatan tegas itu tercantum dalam Surat Bupati Indramayu Nomor : 700/1845/Eko yang ditandatangani Bupati Indramayu Nina Agustina pada 2 Agustus 2023 lalu. Isinya, meminta Tatang Sutardi agar segera mengembalikan uang sebesar Rp 53 miliar ke kas rekening PDAM Indramayu.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor : 700/257-Irbansus tanggal 23 Juli 2023, perihal Laporan Hasil Audit Investigasi persediaan barang di Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu sejak 2018 hingga 2021. Dengan ini saya perintahkan agar saudara (mantan Dirut PDAM Tatang Sutardi) mengembalikan uang sebesar Rp 53.909.578.164,01 ke kas rekening Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu paling lambat 27 September 2023,” demikian kutipan salinan surat Bupati Indramayu yang beredar, Senin (4/9/2023).
Padahal diketahui Tatang Sutardi sudah lama tidak menjabat sekitar 2,5 tahun sejak masa jabatannya berakhir.Adapun dalam surat penagihan pengembalian itu, tertulis uang senilai Rp 53,9 miliar untuk pengembalian rekening kas Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.Tatang Sutardi pun diminta mengembalikan uang tersebut paling lambat 27 September 2023. Perihal surat itu, Tatang mengaku keberatan. Ia pun mengadu ke DPRD Indramayu.
“Surat saja baru kemarin diberikan, saya pensiun Tahun 2021 bulan April. Saya kaget, sudah 2 tahun setengah lebih, tiba-tiba ada tagihan.” ujar Tatang kepada media usai rapat audiensi di Gedung DPRD Indramayu,
Tatang sendiri mengaku heran perihal nominal uang dalam jumlah besar yang diminta Pemda untuk ia kembalikan tersebut. Apalagi dalam audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Indramayu, sebagai objek hukum, Tatang merasa tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya.
Tatang juga dalam hal ini mempertanyakan kewenangan Inspektorat Indramayu dalam melaksanakan audit terhadap BUMD Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu tahun 2018-2021.
Sementara Ketua DPRD Syaefudin mengatakan, dari hasil mediasi tersebut, diketahui data yang dipaparkan oleh pihak inspektorat soal pengembalian rekening kas masih mentah, dirinya juga menyayangkan sikap dari Pemda Indramayu.
Apalagi, dalam surat tersebut menurutnya tidak ada tembusan ke DPRD Indramayu sebagai Legislatif, DPRD baru mengetahui soal polemik itu usai ramai di media sosial.
“Untuk hal ini kami meminta kepada inspektorat untuk lebih mengkaji lagi, menginvestigasi secara konperensif soal hal tersebut,” ujar dia.(sorana.co.id//ras/@maulana yusuf)