DENGGOL Bicara Siapa Dia : Perkara Pidana Bentrok lahan Tebu
SORANA-INDRAMAYU JAWA BARAT
Majelis Hakim putuskan perkaran pidana bentrok lahan tebu empat terdakwa dari tunututan 10 tahun dalam amar putusan masing-masing 8 tahun penjara potong masa tahanan.Sidang perkara pidana terdakwa dengan nomor perkara 15/pidana/B/2022/PN.Idm ,Dulkosim Alias Ganden Bin Alm Warsa,Wirnalim Alias Lalim Bin Sidin,Aryanto Alias Yanto Bin Alm Kadim,Rohidin Alias Dobleh Bin Dalim, Ketua Yog Ade YSF, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erma SH,Tisna Wijaya SH, Majelis Hakim di Pengadilana Negeri Indramayu ,Rabu (30/3/2022).
Keterangan yang disampaikan Kuasa hukum Riyan SH, Heri SH pada Wartawan SORANA.CO.ID putusan perkara pidana,pihak terdakwa menerima putusan Ketua Majelis dengan tuntutan hukuman 10 tahun ,ternyata dalam amar putusan Majelis Hakim para terdakwa Dulkosim Alias Ganden Bin Alm Warsa ,Wirnalim Alias Lalim Bin Sidin,Aryanto Alias Yanto Bin Alm Kadim,Rohidin Alias Dobleh Bin Dalim adalah masing –masing diputuskan 8 tahun penjara,lebih ringan 2 tahun jelasnya.(ras// R Hendra SM//sorana.co.id)