Majelis Hakim Putuskan Perkara Bentrok Lahan Tebu Empat Terdakwa Dituntut Delapan Tahun

DENGGOL Bicara Siapa Dia : Perkara Pidana Bentrok  lahan Tebu

SORANA-INDRAMAYU JAWA BARAT

Majelis Hakim putuskan perkaran pidana bentrok lahan tebu  empat terdakwa dari tunututan 10 tahun  dalam amar putusan masing-masing 8 tahun penjara potong masa tahanan.Sidang perkara pidana terdakwa  dengan nomor perkara  15/pidana/B/2022/PN.Idm ,Dulkosim Alias Ganden Bin Alm Warsa,Wirnalim Alias Lalim Bin Sidin,Aryanto Alias Yanto Bin Alm Kadim,Rohidin Alias Dobleh Bin Dalim, Ketua Yog Ade YSF, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Muhammad Erma SH,Tisna Wijaya SH, Majelis Hakim di Pengadilana Negeri Indramayu ,Rabu (30/3/2022).

Keterangan yang disampaikan Kuasa hukum  Riyan SH, Heri SH  pada Wartawan SORANA.CO.ID  putusan perkara pidana,pihak  terdakwa menerima putusan Ketua Majelis dengan tuntutan hukuman 10 tahun ,ternyata dalam amar putusan Majelis Hakim para terdakwa  Dulkosim Alias Ganden Bin Alm Warsa ,Wirnalim Alias Lalim Bin Sidin,Aryanto Alias Yanto Bin Alm Kadim,Rohidin Alias Dobleh Bin Dalim adalah masing –masing diputuskan 8 tahun penjara,lebih ringan 2 tahun jelasnya.(ras// R Hendra  SM//sorana.co.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here