LSM-GPRI Laporkan Dugaan Penyelewengan BPR Karya Remaja Mencapai Rp300 Miliar ke Kejagung RI

DENGGOL Bicara Siapa Dia:WOW…Usut Tuntas Penjahat Koruptor……!

SORANA.CO.ID-NDRAMAYU JAWA BARAT:Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Peduli Rakyat Indonesia (DPP LSM-GPRI) laporkan PERUMDA Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu atas temuan adanya dugaan penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kredit macet sebesar Rp300 Milyar kepada Kejaksaan Agung RI, Kamis 10 November 2022 sekitar pukul 14.27 WIB. Laporan tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum DPP LSM-GPRI, H.Marjuni Irchandi SH MH kepada awak media.

“Benar, Kami telah melaporkan PERUMDA BPR Karya Remaja Indramayu ke Kejaksaan Agung RI. Adapun untuk sementara berkas-berkas laporan yang diserahkan belum bisa kami ungkapkan ke publik,” tegas dia.Dikatakannya, Ketua Umum DPP LSM-GPRI biasa disapa panggilan akrab Arjun berharap, Kejaksaan Agung RI mampu mengusut secara tuntas atas dugaan temuan yang disampaikan Lembaganya.”Harapan kami, Kejagung RI dapat mengusut tuntas siapa dalang atau yang diduga sebagai pelakunya merampok uang rakyat mencapai Rp300 Milyar itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan hasil audit terhadap Bank Prekreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu. Hasilnya, OJK menemukan adanya solvabalitas (ketidakmampuan pengembalian utang dari debitur) dan kurang sehatnya tata kelola keuangan sampai pada tingkat rendah, berdasarkan rasio KPPM Bank sebesar 10,84 persen. 

Informasi yang diterima, kondisi itu akibat terjadinya kredit macet yang dilakukan oleh perorangan dan korporasi. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung yakni mencapai Rp150 miliar. Laporan OJK perihal tersebut diterima dan dibaca keseluruhannya secara rinci oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina.

Merespon laporan OJK tersebut, Bupati Nina lalu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu. Satgas diketuai Sekda Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo. Unsur yang dilibatkan dalam Satgas selain dari OPD juga melibatkan Kejaksaan Negeri Indramayu. 

“Pemkab harus mengambil langkah cepat untuk memulihkan kesehatan BPR KR. Sebab yang dikelola itu uang rakyat, sehingga harus dipertanggungjwabkan juga kepada rakyat,” tandas Nina, belum lama ini.OJK pada pertengahan Agustus 2022 lalu menerbitkan risalah atas hasil audit terhadap BPR KR Indramayu.

Beberapa catatan penting diterbitkan OJK. Catatan yang paling krusial yakni soal adanya kredit macet dengan nilai cukup besar, mendekati angka Rp150 miliar. Atas seluruh catatan, BPR KR Indramayu pun berstatus BDPI (Bank Dalam Pengawasan Intensif). Pemberian status BDPI menyusul belum terealisasinya penyelesaian pengembalian sampai bulan Juni 2022 lalu. (sorana.co.id//ras/nurdiansyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here