Lanjutan Sidang Ke Empat Hadirkan Saksi PPK Dinkes Dan Diskanla Indramayu

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Dampak Mafia Proyek Bodong

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JABAR:Sidang lanjutan untuk  ke empat digelar malam  hari di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (28/11/2023).(Dikutif laman MCB ).Ketua Majelis Hakim, Veni. Perkara nomor : 359 terdakwa Etim Fatimah dan nomor perkara 360 terdakwa Muhamad Idris.Keduanya pasangan suami istri. Hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Tisna Prasetya Wijaya.

Diketahui dalam agenda sidang. pemeriksaan saksi dalam perkara Etim, menghadirkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Indramayu, Harun Hermawan.

Ia diminta keterangan oleh Ketua Majelis Hakim dan JPU seputar proyek gedung obat nili Rp 2,9 miliyar lebih tahun anggaran 2021 yang lalu dimenangkan PT. Indotama Anugrah, bendera milik Bambang yang memberikan kuasa direktur kepada terdakwa Etim dan Idris sebagai penanggung jawab lapangan. Jawaban saksi Harun,

Tidak tahu menahu dan tidak mengerti dalam masalah kuasa direktur, menurutnya kuasa direktur tidak diperbolehkan dalam aturan, dan proyek itu harus ditangani langsung pemilik bendera. “Pemenang lelang proyek tidak boleh memberikan kuasa direktur kepada orang lain,” terang Harun dalam sidang. Lebih lanjut dirinya membenarkan terkait pelaksanaan proyek  itu ada masalah keterlambatan waktu, namun kini proyeknya selesai seratus persen dan pemerintah sudah membayar lunas.

“Benar pekerjaan proyek gedung obat selesai tidak tepat waktu namun pihak kontraktor terkena denda tiga puluh tujuh hari, hingga proyeknya selesai seratus persen,” katanya.

Berbeda dengan keterangan PPK Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu, Ijudin terkait proyek LBC krangkeng bernilai Rp 3 miliyar lebih yang dikerjakan PT. Mega Karya Sentralindo, milik Yakub A Gani diketahui banyak masalah.

Menurutnya, pemilik bendera diperbolehkan memberikan kuasa direktur kepada orang lain serta kegiatan proyek itu dilaksanakan pihak lain, “Pemilik bendera boleh memberikan kuasa direktur kepada orang lain,” tuturnya dihadapan hakim.

Terkait kasus kredit PT. MKS di Bank Jabar Banten Indramayu, dirinya sebagai PPK tidak tahu menahu adanya kuasa direktur (kudir) Etim dan Idris mengajukan pinjaman modal di BJB, kalau ditanya pihak BJB melalui telpon selulernya hal ihwal proyek dirinya mengaku pernah ditanya soal proyek. “Masalah kudir Etim dan Idris mengajukan kredit di bjb saya tidak tahu menahu, kalau masalah keterlambatan pekerjaan ada tapi sekarang proyeknya selesai seratus persen,” kata Ijudin dalam ruang sidang Cakra.

Keterangan kedua saksi, dibenarkan dan di amini kedua terdakwa Idris dan Etim serta tidak keberatan saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Vera. “Ia benar, tidak keberatan,” jawab singkat kompak kedua terdakwa sambil meng anggukan kepalanya.

Ditempat terpisah, pengacara pemilik PT. MKS, Walim kepada wartawan pasca menghadiri sidang lanjutan. Dirinya merasa geli serta lucu mendengarkan keterangan kedua orang saksi dalam persidangan yang telah memberikan keterangan silang pendapat di hadapan hakim, “Kata saksi Harun kuasa direktur tidak boleh, tapi menurut Ijudin boleh. Mana yang benar,” kata Walim sembari tertawa.(sorana.co,id//morassdi/@ resman s)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here