KPK Tetapkan Tersangka MM Mantan Bupati Tanah Bambu

Keterangan foto KPK Tetapkan Tersangka MM Mantan Bupati Tanah Bambu

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Bersihkan Oknum Pejabat Dari Gratifikasi

SORANA.CO.ID-JAKARTA:KPK menetapkan MM selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 & 2016-2018 sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Tersangka MM diduga menandatangani izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) peralihan dari PT BKPL ke PT PCN dengan beberapa kelengkapan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate & diduga menerima beberapa kali pemberian sejumlah uang dari Henry Soetio selaku pengendali PT PCN melalui perantaraan orang kepercayaan dan/atau perusahaan yang terafiliasi dengan MM.

Atas perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.KPK melakukan penahanan terhadap tersangka MM selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juli s.d 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.(ras//sorana.co.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here