Komisi II DPR RI Adakan Dengar Pendapat Pjs Bupati Indramayu Pastikan Pilkada Berjalan Lancar

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Pesta Demokrasi Pilihan Rakyat

SORANA.CO.ID-JAKARTA:Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang tinggal menghitung hari. Kabupaten Indramayu sebagai salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada siap untuk menggelar pesta demokrasi tersebut. Hal itu ditegaskan Pjs. Bupati Indramayu Dr. H. Dedi Taufik, M.Si seusai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Dedi Taufik mengatakan, berbagai tahapan Pilkada di Indramayu terus dilakukan dengan melibatkan semua pihak. “Kolaborasi dan sinergitas dengan semua pihak terus kita intensifkan jelang Pilkada 27 November mendatang. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar tanpa ada hambatan,” kata Taufik.

Sementara itu Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Aria mengatakan, Pilkada serentak tersebut merupakan upaya sinkronisasi antara pusat dan daerah yang selama ini mengalami kompleksitas masalah.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, RDP ini merupakan upaya untuk mengetahui kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak dan juga sebagai pengawasan pemerintahan daerah yang saat ini sebagian besar dijabat oleh penjabat kepala daerah.

Rifqi juga menekankan, RDP ini karena banyaknya laporan yang masuk tentang netralitas ASN dan penyelenggara pemerintahan lainnya. “Komisi II berkomitmen untuk menjalankan tugas pengawasan yang kami miliki dalam dua hal, yang pertama dalam konteks pelaksanaan pemilu daerah serentak tahun 2024 yang akan kita laksanakan pada 27 November 2024 mendatang,” tutur Rifqi.

Dia menyebut Komisi II juga ingin melihat komitmen dari Pj Kepala Daerah yang posisinya diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah pusat. Komisi II ingin memastikan pelaksanaan Pilkada di Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta hingga DIY berjalan lancar.

“Yang kedua, komitmen kami melakukan fungsi pengawasan dalam konteks urusan pemerintahan daerah terutama kepada para penjabat kepala daerah yang dalam konstruksi peraturan perundang-undangan diangkat dan diberhentikan oleh pemerintahan pusat sebagai mitra kerja dari komisi II DPR RI,” ujar Rifqy.(sorana.co.id//ras/rewi/@rewi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here