Ketua DPD LSM Trinusa Jawa Barat Dampak Pembakaran Lahan Tebu Milik PT Rajawali II Dekat Permukiman Warga

DENGGOL Bicara Siapa Dia:WASPADA Pembakaran Lahan Dapat Timbulkan Penyakit

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Musim kemarau yang didukung dengan cuaca panas seperti sekarang, memang rawan kebakaran. Nyatanya, lahan tebu milik PT Rajawali II, Kabupaten Subang, Jawa Barat, membuat kepanikan warga sekitar, disebabkan adanya kegiatan pembakaran di area lahan tersebut, Rabu (13/09/2023).

Dampak pembakaran tebu yang dilakukan oleh PT. RAJAWALI II Kabupaten Subang, membuat Ketua DPD LSM Trinusa Jawa Barat R. Budi Setiawan, Kabupaten Subang(Jabar), tergerak hati dan nuraninya untuk memperjuangkan keluhan masyarakat, terkait debu-debu yang berterbangan kerumah warga.

Hal seperti ini, bagi masyarakat Tulang sekitar lahan tersebut menjadi momok tersendiri, apalagi memasuki bulan juni sampai desember, harus menghirup udara yang tercemar oleh debu pembakaran PT. RAJAWALI II Kabupaten Subang.

Untuk itu, Ketua DPD LSM Trinusa Jawa Barat , langsung menyurati PT. Rajawali II agar memberikan solusi dampak dari pembakaran tersebut kepada masyarakat sekitar yang terkena debu pembakaran tebu PT Rajawali II dimana kegiatan tersebut sudah bertahun tahun lamanya, karena selain membahayakan kesehatan, dampak buruk lainnya, perabotan rumah tangga yang terkena debu pembakaran menjadi kotor, sumur yang terkena debu tersebut, dapat menyebabkan batuk pilek, dan lebih membahayakan lagi bila masyarakat yang menderita penyakit asma.

“Setiap tahun selalu kami sampaikan, kepada manajemen PT. Rajawali II, agar dapat memberikan solusi kepada masyarakat yang terkena debu pembakaran tebu, tapi, sebaliknya, tidak menghiraukan sama sekali, dimana kinerja Departemen Lingkungan Hidup,” Terang Ketua DPD LSM Trinusa Jawa Barat R. Budi Setiawan

R. Budi Setiawan menambahkan, bahwa ia dan anggota LSM Trinusa, akan membawa masalah ini sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI), untuk mengadukan permasalahan PT. RAJAWALI II Kabupaten Subang.

Sedangkan berdasarkan undang-undang lingkungan hidup Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,pasal tiga :

a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;

b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;

c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;

d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;

e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;

f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;

g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;

h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;

i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan

j. mengantisipasi isu lingkungan global.

Saya mengecam keras kegiatan pembakaran yang dilakukan PT RAJAWALI II PG Kabupaten Subang yang asap dari pembakaran tersebut di hisap oleh warga sekitar. Selain itu lalu lintas yang digunakan armada angkutan tebu seharusnya melalui jalur khusus ini melintas dijalur umum, bahkan armada angkutan tebu tersebut bisa masuk dalam tol dari Subang ke Jatim tujuh Cirebon. Saya sangat menyayangkan kinerja Departemen Lingkungan hidup dan Dishub tentang perijinan yang dilakukan PT Rajawali II berpuluh puluh tahun tidak disikapi.(sorana.co.id//ras@nurdiansyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here