DENGGOL Bicara Siapa Dia :Pencari Keadilan Tempuh Jalur Hukum
SORANA-INDRAMAYU JAWA BARAT
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Dr.Wawan Ridwan, melalui Kuasa Hukumnya Toni RM dan Partners, melaporkan Anggota DPRD Komisi II Anggi Noviah (AN) ke Polres Indramayu atas tuduhan pencemaran nama baik.Anggota DPRD Indramayu Fraksi PDI Perjuangan itu, dituduh melakukan pencemaran nama baik Kepala Dinas Kesehatan di internet atau media sosial.“Kami baru saja melaporkan saudari AN atas dugaan pencemaran nama baik secara elektronik melalui akunnya AN,” ungkap Toni saat mendatangi Mapolres Indramayu pada Rabu (19/1/2022) malam.
Menurut Toni, postingan AN tidak sesuai fakta yang sebenarnya, seperti terkait adanya pemecatan atau pemberhentian secara sepihak oleh plt Kepala Dinas Kesehatan terhadap 11 Nakes yang ditulis AN dalam postingannya di medsos.Para tenaga honorer, menurut Toni, berdasarkan aturan perundang-undangan itu, dikontrak selama anggaran satu tahun, yakni 2021 sesuai dengan kebutuhannya.
Sehingga saat ganti tahun, kontrak tersebut otomatis habis, dan untuk kebutuhan anggaran 2022, ada efisiensi anggaran berdasarkan peraturan yang ada. “Jadi (postingan AN -red) ini tidak sesuai fakta. Jadi tidak ada tindakan pemberhentian nakes tersebut,” jelas ToniOleh karena itu, atas perbuatan AN, Toni melaporkan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45, dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Kuasa hukum lainnya, Tommy Sugih SH menambahkan, setalah semua berkas sudah diserahkan ke Polres Indramayu, pihaknya sebagai kuasa hukum akan terus mengawal kliennya agar diberikan pelayanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.Tommy juga berpesan kepada masyarakat, agar kejadian ini jangan sampai terulang kembali, karena bisa memicu kesalahpahaman pandangan masyarakat.
“Kami juga berpasan kepada seluruh masyarakat agar menggunakan medsos dengan bijak dan selalu melakukan chek and balance saat memosting di medsos,” kata Tommy.Terpisah, Anggota DPRD Indramayu Anggi Noviah, mengaku mendapatkan keluhan dari sejumlah tenaga honor di Klinik Putra Remaja Indramayu yang diberhentikan.
Sehingga sebagai wakil rakyat dirinya spontan menyuarakan aspirasi tenaga honor itu.“Dengan legal standing saya sebagai Wakil Ketua Komisi II, saya menyuarakan aspirasi masyarakat malah justru dipolisikan, apalagi nanti masyarakat kecil, itu yang jadi catatan khusus,” ujarnya kepada awak media, Kamis (20/1).(res/sorana.co.id)