Denggol Bicara Siapa Dia:Usut Sampai Tuntas
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengamankan dua orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, pada Selasa (16/07/2024).
“Hari ini kami menangkap dua orang Tersangka yakni RD, Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan BP, Plt Kasi pada BPDAS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Arie Prasetya dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reza Pahlevi, dalam konferensi pers, Senin (16/07/2024), di Aula Kejari Indramayu.
Arief menjelaskan bahwa pada tahun 2020 lalu, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Cimanuk – Citanduy, mendapatkan anggaran rehabilitasi hutan mangrove sebesar Rp. 13.050.000.000,- (Tiga Belas Milyar Lima Puluh Juta Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan telah direalisasikan sebesar Rp. 12.746.560.000,- (Dua Belas Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) atau 97,67%.
Dimana dalam item anggaran terdapat pembelian bibit untuk 9 kelompok tani di Kabupaten Indramayu sebesar Rp. 5.941.260.000,- (Lima Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) untu 3.300.700 batang bibit mangrove dengan harga satuan Rp. 1.800,- per bibit.
“Namun, pada kenyataannya tidak sesuai dengan pembelian sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1.330.629.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah),” lanjut Arief.
Kejari Indramayu juga telah melakukan penyitaan terhadap uang hasil tindak pidana yaitu dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 575.000.000,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) yang diperoleh dari hasil-hasil penyitaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Dikatakan Arief, para tersangka disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 sebagaimana ketentuan Undang-Undang RI nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001.
Tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Indramayu melakukan penahanan terhadap dua orang Tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, selama 20 hari kedepan.(sorana.co.id//ras/@rewi)