DENGGOL Bicara Siapa Dia:Mundur Dari Konsep Bermartabat
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT :Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengabulkan permohonan pengunduran diri Lucky Hakim sebagai Wakil Bupati Indramayu dengan masa bakti 2021-2026 (04-26-2023).Sekertaris DPRD Indramayu membacakan petikan keputusan surat dari Kemendagri RI, yang terhormat Gubenur Jawa barat, perkenaan dengan ditetapkannya keputusan Kementerian Dalam Negri (Kemendagri-RI) tertanggal 10 April dengan nomor Surat 100.2.3-1060 tahun 2023.
Tentang pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Kabupaten Indramayu, Jawa barat, dengan hormat agar kiranya salinan dan petikan surat dari Kementerian Dalam Negri Republik Indonesia, yaitu menyampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk digunakan sebagai mana mestinya.Sekertaris Dirjen Suryawan Hidayat, SP, dengan tembusan Menteri Dalam Negri, Wakil Menteri Dalam Negri, Sekertaris Jenderal Dalam Negri, dan PLH Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Keputusan Kementerian Dalam Negri dengan nomor 100.2.3-1060 tahun 2023 tentang pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Indramayu. Menteri dalam negeri menimbang, mengingat dan memperhatikan, memutuskan, menetapkan dan mengesahkan dengan hormat Lucky Hakim dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu hasil pilkada serentak tahun 2020.
Sejak mengundurkan diri tertanggal 8 Februari 2023 disertai ucapan terima-kasih atas pengabdiannya dan jasa-jasanya selama memangku jabatan sebagai Wabup Indramayu, keputusan dari Kemendagri dengan ketentuan apabila dikemudian hari apabila dapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2023 Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.(sorana.co.id//ras/@yusuf)