DENGGOL Bicara Siapa Dia:Bukti Menuju Kebenaran
SORANA.CO.INDRAMAYU JAWA BARAT:Sidang sengketa partai politik dengan Nomor Register : 84/Pdt.sus-Parpol/2022/PN.Idm yang tetap dipimpin oleh majelis hakim, hakim ketua, Yogi Dulhadi dan hakim anggota 1, Yanuarni Abdul Gaffar. Hakim 2, Veni Wahyu Musgikarini, kembali digelar dengan agenda kesaksian dari pihak tergugat. Pihak tergugat menghadirkan lima saksi, diantaranya : Nasikin S.Pd.MM dari Sukamelang, Gabuswetan sebagai unsur DPD. Firlli Octaviani, SE dari desa Sliyeg kecamatan Sliyeg, dari unsur DPD. Karwoto dari desa Krimun Losarang, unsur DPC. H Akmad Khaerudin ST dari bandung, dari unsur DPW dan Cernan Merandi dari Bandung sebagai unsur dari DPW.
Dari kelima saksi yang memberikan kesaksian tersebut, kuasa hukum penggugat, Syamsul Bahri Siregar (Ucok) merasa keberatan dan keberatan disampaikan langsung ke majelis, “Menurut saya, principal itu adalah semua pengurus, dari ketua sampai kebawah, yang tertuang di SK kepengurusan, baik dari DPD, DPW, DPP hingga Mahkamah Partai”. Kata Ucok pada wartawan Sorana.com. pada Selasa 7/2/2023 didepan ruang sidang setelah selesai persidangan.
Seperti saksi yang diusulkan menjadi saksi pertama, Firlly. Diketahui oleh Ucok bahwa ia adalah Bacaleg dari Partai Grindra tp mengaku diawal persidangan sebagai pengurus DPD partai NasDem. “Saat ditanya Majelis Hakim, mana yang dari DPD, Ketiganya mengangkat tangan, Nasikin, Firlly dan Karwoto. Padahal, jelas saat kami diberikan hak bertanya, kami awali, apakah saudari benar adalah pengurus DPD dan ia pun mengangguk, kami lanjut bertanya, bukankah saksi Firlly adalah Bakal Calon dari Partai Gerindra? Ia jawab Insyalloh, minta doanya saja”. Lanjut Ucok.
Ucok juga menjelaskan bahwa memurutnya kelima saksi yang dihadirkan bisa jadi seluruhnya ditolak, karena semuanya adalah pengurus partai. “Awalnya untuk sidang kesaksian kami ditanya oleh majelis akan bawa berapa saksi, kami jawab 20 saksi dan kuasa tergugat ditanya akan menghadirkan berapa saksi, dijawabnya akan menghadirkan 30 orang saksi. Namun hari ini kita lihat bersama-sama hanya lima orang yang dibawanya? Waktu sidang saksi penggugat kami hadirkan 12 saksi dari rencana 20 saksi yang akan kami ajukan”. Terang Ucok lebih lanjut.”Ini yang kami lakukan semua adalah bentuk ihtiar, semuanya kita percayakan pada Majelis Hakim yang menangani perkara ini”. Tutup Ucok.(sorana.co.id//ras/par/ded)