Sorana.co.id-Bandung Jawa Barat
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, Jawa Barat, tengah mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan DO (Delivery Order) 5.000 ton gula di PT PG Rajawali II Cirebon.
Anak perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini diduga melakukan penyimpangan penjualan gula hingga merugikan negara Rp 50 miliar.
Kasus ini sudah diselidiki penyidik dari Pidana Khusus Kejati Jabar sejak Juni 2021 lalu.
Kasusnya kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah Wakil Kepala Kejati Jabar bernomor Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
“Jadi telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terkait tindak pidana korupsi dalam pengeluaran delivery order (DO) gula,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono , Jumat (22/10/2021) mengutip Fokuspantura.
Dugaan kasus rampok uang rakyat itu terjadi saat dilakukan kerjasama antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha. Pada bulan November hingga Desember 2020, kerjasama itu dilakukan.
“Bahwa diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengeluaran DO gula dengan tanpa memperhatikan prinsip good coorporate governance,” tutur Riyono.
Riyono menjelaskan penyimpangan tersebut antara lain adanya keputusan direksi PT PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa standar operasional prosedur (SOP) lainnya berkaitan dengan pengeluaran DO ke PT Mentari Agung Jaya Usaha.
“Ini dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia, kemudian mengeluarkan tiga lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula,” kata dia.
Pihak PT PG Rajawali II justru tidak melakukan pengecekan terlebih dahulu. Bahkan, PT PG Rajawali II sudah menerbitkan DO.
“(Sehingga) berakibat keluarnya gula sebanyak 5 ribu ton. Sehingga negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 miliar,” katanya.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan dilakukan.*resman.s