Kejari Indramayu Diminta Tegas Tetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Mangrove

DENGGOL Bicara Siapa Dia : Tegakkan Proses Hukum Di Indramayu

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT

Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dalam hal menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), mencapai puluhan miliar rupiah yang mana penanganannya masih tahap penyelidikan (Lidik), hingga kini belum jelas prosesnya, karena belum ada satu orang pun yang di tetapkan sebagai tersangka.Untuk itu agar Kejari Indramayu diminta tegas tetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana mangrove Indramayu.

Hal tersebut menandakan bahwa kinerja Kejari Indramayu dalam memberantas korupsi sangat buruk alias tidak becus. Pasalnya, proses penanganannya hingga kini tidak jelas, karena kejaksaan belum menetapkan siapa saja tersangkanya, juga tersangka utamanya. Demikian dikatakan Hatta, Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakkan Anti Korupsi PERMAK Kabupaten Indramayu

Menurutnya, Penanganan dugaan korupsi pada Kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove 2020 yang sedang di tangani Kejari Indramayu, sangatlah lamban. Hal tersebut apakah tidak mampu menangani atau sudah menerima upeti dari para kelompok tani maupun dinas terkait…??

Hatta menegaskan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jangan dijadikan sarana untuk menghasilkan uang. Karena selain dugaan kasus korupsi Mangrove, masih banyak lagi dugaan kasus korupsi yang tidak jelas penanganannya yang  merugikan keuangan negara mencapai puluhan milyar bahkan ratusan milyar seperti kasus Black Rekening PDAM tahap 1 Rp. 12 milyar lebih.

Tahap 2 Rp. 10,117 milyar lebih. Tahap 3 Rp. 80 milyar lebih. Kasus Kedelai  APBN Tahap 1 Rp. 66.7 milyar lebih. Tahap 2 Rp. 10 milyaran. Kemudian kasus panggung Apung Rp. 15 milyar lebih. Kasus mark up harga sembako Bansos Covid BWI Rp. 3.443.114.800. Kasus pembelian obat kadaluarsa RSUD Indramayu Rp. 1.2 milyar dan kasus lainnya yang dilaporkan ke Kejari.

Kasus tersebut telah tenggelam alias tidak jelas.

Mengenai jumlah kelompok penerima bantuan mangrove di Kabupaten Indramayu, lanjut hatta, sebanyak 9 (sembilan) kelompok, yang terbagi di 3 (tiga) Kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Pasekan, Cantigi dan Losarang. Adapun nama-nama Kelompok Tani Hutan (KTH) tersebut adalah sebagai berikut :

1). KTH Minawana Lestari, dengan luas lahan 51 Ha sebesar Rp. 1.305.600.000-,

2). KTH Minawana Lestari II, dengan luas lahan 99 Ha sebesar Rp. 2.534.400.000-,

3). KTH Pelestari Hutan Purwa, dengan luas lahan 70,25 Ha sebesar Rp. 1.798.400.000-,

4). KTH Surantaka Jaya, dengan luas lahan 29,75 Ha sebesar Rp. 761.600.000-,

5). KTH Bangsal Sari, dengan luas lahan 30 Ha sebesar Rp. 768.000.000-,

6). LMDH (Lembaga Masyarakat Daerah Hutan), dengan luas lahan 20 Ha sebesar Rp.512.000.000-,

7). KTH Bakaw Jaya II, dengan luas lahan 56,50 Ha sebesar Rp. 1.446.400.000-,

8). KTH Mangrove Mina Lestari, dengan luas lahan 66,50 Ha sebesar Rp. 1.702.400.000-,

9). KTH Putra Kombayana, dengan luas lahan 77 Ha sebesar Rp. 1.971.200.000.

Diketahui, bantuan mangrove tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.”Kejari Indramayu, Aji Prasetya, diminta segera menuntaskan penanganan kasus korupsi di Indramayu seperti halnya dugaan kasus korupsi Mangrove”. Tegas Hatta. (ras/dedi//sorana.co.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here