DENGGOL Bicara Siapa Dia:Pertikaian Parpol Berujung Gugatan…!
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Tindak lanjut dari gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu yang dilakukan oleh Anggota Dewan (Aleg) Ruyanto dan Kuasa hukumnya, Syamsul Siregar (Ucok) dilakukan sidang pertama pada PN Indramayu dengan pengamanan ketat dari Polres Indramayu, rabu 04/01/2023.Ratusan massa pendukung Aleg Ruyanto yang mengawal sidang gugatan tersebut sangat kecewa karena dari seluruh tergugat tidak ada yang hadir, baik DPD, DPW dan DPP Partai NasDem.
Perwakilan massa, Saeful Bahri (Widasari) sangat meyayangkan dengan ketidakhadiran tergugat, padahal dalam persidangan ini akan membuat terang benderang dari persoalan Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi Aleg Partai NasDem Indramayu, Ruyanto.”Kami menyayangkan tidak ada yang hadir dari pihak tergugat, padahal jika sidang ini dihadiri dari kedua belah pihak jelas akan membuat persoalan PAW bagi pa Ruyanto akan terang benderang”. Keluh Saeful.
“Kami, dengan seluruh massa pendukung yang tergabung dari 15 Kecamatan di Kabupaten Indramayu ikut hadir, karena kami ingin tau? baik proses dan hasil sidangnya”. Tambah Saeful.Dijelaskan lebih lanjut oleh Saeful bahwa massa yang hadir tidak ingin melakukan apapun selain ingin menyaksikan proses sidang, massa yang hadir dari perwakilan 15 Kecamatan di Kabupaten Indramayu itu meliputi kecamatan Bangodua, Jatibarang, Tukdana, Widasari, Kertasemaya, Sukagumiwang, Siyeg, Juntinyuat, Karangampel, Kroya, Losarang, Bongas, Haurgelis, Lelea dan Kandanghaur.
Di tempat yang sama, di luar ruang sidang, kuasa hukum Aleg Ruyanto menjelaskan, karena pihak tergugat tidak ada yang hadir maka majelis hakim mengundur sidang.”Majelis hakim mengundur sidang dan mengagendakan ulang pada tanggal 13 Januari 2023 akan dilakukan sidang lagi, tepatnya hari Jumat”. Jelas Ucok. (sorana.co.id//ras/shb/rz)