DENGGOL Bicara Siapa Dia :Goresanku“Balai Wartawan 1986”,
Reformasi Digital “Graha Pers Indramayu (GPI ) 2022”
SORANA-INDRAMAYU JABAR
Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dimotori Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Indramayu memberikan ruang publik seluas-luasnya bagi insan pers Kota Mangga terkait pemanfaatan sekaligus pengelolaan ex gedung sementara Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Indramayu untuk dijadikan tempat bernaungnya wartawan dari organisasi kewartawanan yang ada di Indramayu.
Hal itu disampaikan Kepala Diskominfo Indramayu Aan Hendrajana dalam rapat pembahasan pemanfaatan ex gedung sementara PN Kelas II B Indramayu dengan peserta perwakilan organisasi kewartawanan, di Gedung Ki Sidum Setda Indramayu, Jum’at (7/1/2022). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu Asep Abdul Mukhti didampingi Kepala Bidang Tata Bangunan, Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum Setda Indramayu.
Kepala Diskominfo Indramayu Aan Hendrajana mengatakan, keberadaan ex gedung sementara PN Kelas II B Indramayu sempat terbengkalai bahkan dipakai oleh pedagang kaki lima, sehingga pemerintah daerah menyambut baik usulan pemanfaatan gedung tersebut dari organisasi kewartawanan dengan memfasilitasi kegiatan dan pembahasannya berdasarkan aturan yang berlaku.
“Memang keberadaan gedung harus kita manfaatkan dimana kemarin-kemarin sempat terbengkalai, bahkan dipakai oleh pedagang kaki lima, dan ini sangat disayangkan. Namun sekarang kondisinya sudah bagus sehingga kami mencoba memfasilitasi pertemuan bagi organisasi kewartawanan yang ingin menempati gedung tersebut,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki regulasi terkait siapapun yang ingin menempati eks gedung sementara PN Kelas II B Indramayu yang berlokasi di Jl. MT Haryono Kecamatan Sindang Indramayu, karena gedung tersebut menjadi aset pemerintah daerah dan tercatat di Dinas PUPR Indramayu.
“Pertemuan ini sebagai pintu bersama agar kita bersatu, sehingga memang secara proses yang namanya pinjam pakai gedung itu dimulai adanya permohonan kemudian akan dikaji dan akan muncul berita acara hingga serah terima yang akan mengacu pada proses pinjam pakai,” tambahnya.Kadis Aan menambahkan, bagaimanapun proses pinjam pakai gedung perlu adanya pihak yang bertanggungjawab atas pengelola gedung tersebut agar sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.
“Tentu harus ada yang bertanggungjawab sehingga dari organisasi kewartawanan ini perlu adanya kesepakatan bersama baik dari nama gedung tersebut atau lainnya. Karena proses administrasi harus ditempuh agar tidak menjadi temuan BPK terkait keberadaan aset yang tidak berdasarkan prosedur dan menjadi pelanggaran administrasi,” pungkasnya.sumber Diskominfo –oyib-mtq (ras*/sorana)