Jaksa Penuntut Umum Hadirkan Saksi Memberikan Penjelasan Di Pengadilan Negeri Indramayu

Denggol Bicara Siapa Dia:Sampai Kuli Belum Bayar…..?

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Jaksa Penuntut Umum  Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat pada sidang lanjutan  terdakwa M.Idris di Pengadilan Indramayu. Perkara No.359.Pn.Imd -Senin-(13/11/2023).Di Pengadilan Negeri Indramayu Jln Jendral Sudirman Indramayu.Jaksa  Tisna Prasetya Wijaya  SH Kejaksaan Negeri Indramayu , diuraikan menghadirkan saksi Yakup dari Tanggerang .

M.Idris.warga Desa Gadingan Kecamatan Seliyeg  dijerat tindak pidana berlapis,diantara, penipuan ,penggelapan dan pemalsuansurat.Ketua Majelis Hakim Veni MH,anggota Yanwar MH .Ria MH.Memberikan kesempatan kepada terdakwa dan Penasehat Hukum Ruslandi SH untuk memberikan mana yang keberatan.

Hasil koordinasi antara terdakwa dan penasihat hukum.Menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim lanjutkan pada pemeriksaan.Yang dijelaskan Yakup di persidangan sebagai saksi. Atas terdakwa M.Idris uraian dari surat  disebutkan terdakwa menggunakan uang tidak semua uang muka proyek .

Dinas Perikanan Kelautan dikaitan pembangunan LBC Kecamatan Krangkeng.Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa M.Idris atas penjelasan saksi,tidak keberatan.Dihalam Pengadilan Indramayu Jln Jenderal.Sudirman Indramayu.Puluhan kuli menghadang dan mencagat saksi Yakup dan Abdul Kodir pemborong Gedung LBC Dinas Perikanan.

Kuli merasa belum dibayar sudah dua tahun Yakup menghilang dari Bumi Indramayu.Datang sebagai saksi perkara terdakwa M.Idris di Pengadilan Negeri Indramayu .Kesempatan ini dimanfaatkan kuli-kuli bangunan yang merasa punya sangkutan dengan,Yakup.( sorana.co.id//morassdi/ind/@resman s).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here