Inspektorat Kabupaten Indramayu Gelar Bimtek Siswaskeudes
SORANA-INDRAMAYU JAWA BARAT
Dalam rangka mewujudkan point pertama Visi Indramayu Bermartabat yaitu “Bersih”, Inspektorat Kabupaten Indramayu mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Desa menggunakan Aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes).
Bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Indramayu, Kegiatan Bimtek Siswaskeudes ini dilaksanakan dari tanggal 17 Mei sampai dengan 20 Mei 2022. Bimtek ini diikuti oleh seluruh ASN Jabatan Fungsional Auditor di lingkungan Inspektorat Kabupaten Indramayu dengan menghadirkan narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Dengan adanya aplikasi Siswaskeudes ini diharapkan dapat membantu para Auditor dalam melakukan Pengawasan terhadap Keuangan Desa, terutama yang kondisi saat ini JFA di Inspektorat Kabupaten Indramayu mengalami kekurangan personil yang hanya berjumlah 32 (tiga puluh dua) orang sedangkan idealnya sebanyak 85 (delapan puluh lima) orang berdasarkan Surat Kepala BPKP Nomor S-19/K/JF/2022 Tanggal 10 Januari 2022 Hal : Rekomendasi Kebutuhan JFA pada Inspektorat Kabupaten Indramayu.
Inspektur Kabupaten Indramayu Ari Risdianto menyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 70, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
Laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Bentuk laporan pertanggung jawaban berupa Laporan Keuangan terdiri dari Laporan Realisasi APBDesa dan Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Kegiatan, dan Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.
Masih menurut Ari, selain itu Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, dan bantuan keuangan kepada Desa. Bupati/Wali Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota.Dalam upaya memudahkan pengawasan pengelolaan keuangan desa, aplikasi Siswaskeudes ini akan diintegrasikan dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sudah berjalan selama ini.
“Aplikasi Siswaskeudes ini akan di Bridging system (di integrasikan) dengan Siskeudes yang telah ada selama ini, dengan harapan akan memudahkan pelaksanaan pengawasan keuangan desa, sehingga tugas pokok fungsi Inspektorat sebagai Early warning system dan quality assurance sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dapat optimal”, ujar Ari.Inspektur Ari Risdianto berharap, dengan adanya aplikasi Siswaskeudes ini akan dapat membuat pengelolaan keuangan desa menjadi lebih baik, lebih akuntabel, lebih transparan.
“Saya berharap kedepan pengelolaan keuangan desa semakin akuntabel untuk mendukung capaian Visi bupati yang pertama yaitu “BERSIH” yang mengandung arti pemerintahan yang tulus, ikhlas dan suci, transparan dalam pengelolaan dan penataan pemerintahan. Dengan demikian, upaya untuk mewujudkan Indramayu Bermartabat akan segera tercapai,” pungkasnya.sumber diskominfo-mtq-(ras//giarti//sorana.co.id)
CV