ENGGOL Bicara Siapa Dia : Tingkatkan Cepat Pelayanan Publik
SORANA-INDRAMAYU JAWA BARAT
Pemerintah Kabupaten Indramayu berhasil menempati Peringkat 3 terkait Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR! Tingkat Jawa Barat.
Kabupaten Indramayu mendapatkan nilai capaian 100% Tindak Lanjut dengan rata-rata lama Tindak Lanjut 3,9 hari atas aduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR!. Maka dengan pencapaian ini hasil aduan masyarakat berhasil dikonfirmasi dan diverifikasi dengan cepat oleh masing-masing instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Pernyataan ini disampaikan Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pengelolaan pengaduan dalam aplikasi SP4N-LAPOR! yang diselenggarakan di Aula Timur Gedung Sate Jawa Barat, Kamis (7/4/2022).
Dalam sambutannya Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, SP4N-LAPOR! telah ditetapkan sebagai Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada tanggal 27 Oktober 2020. Penetapan ini merupakan amanat Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Atas Perpres No. 95 Tahun 2018 ini maka terkait implementasi SPBE ini salah satunya aplikasi SP4N-LAPOR! ditarget pada Tahun 2024 jumlah laporan yang diterima mencapai 1,8 Juta pengaduan,” katanya.
Diharapkan Natalisa, seluruh instansi di Provinsi Jawa Barat menyusun rencana aksi pengelolaan pengaduan di tingkat instansi, memastikan tindak lanjut atas laporan yang statusnya masih belum mendapatkan tindak lanjut, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, konsentrasi mengolah dan memanfaatkan data pengaduan dan ikut serta dalam kegiatan Kompetisi P4.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu Aan Hendrajana menerangkan, capaian Kabupaten Indramayu menempati posisi 3 dalam pengelolaan tindak lanjut aplikasi SP4N-LAPOR! ini tidak terlepas dari komponen Layanan Indramayu Cepat Tanggap ( I-Ceta ) selain layanan pengaduan SP4N-LAPOR!, ada juga melalui jalur aplikasi Indramayu 1, jalur media sosial maupun melalui jalur call center.
“Kita ketahui I-Ceta menjadi bagian dari Program Unggulan Bupati Indramayu dan selama 1 tahun ini sudah menerima aduan sebanyak 2.245 pengaduan dan semuanya sudah ditindaklanjuti,” katanya.
Menurutnya, dalam program I-Ceta ini, masyarakat juga bisa melapor kepada pemerintah melalui Call Center Kabupaten Indramayu dengan menghubungi kontak 08111333314.
Dalam rangka lebih memudahkan masyarakat untuk melaporkan permasalahannya, kini telah hadir Call Center serupa di semua Perangkat Daerah, Kecamatan, RSUD, Puskesmas bahkan sampai ke tingkat Desa/kelurahan.
Aan menambahkan, Indramayu menempati peringkat ke 3 dalam pengelolaan tindak lanjut aplikasi SP4N-LAPOR! ini telah melewati tahapan indikator penilaian diantaranya Keaktifan Akun, Data Pengelola SP4N-LAPOR!, Kualitas Tindak Lanjut serta Rencana Aksi.
“Pada kesempatan lain, beliau (red: Bupati Indramayu) mengucapkan terima kasih kepada semua Perangkat Daerah (Dinas, Instansi, Kecamatan dan Desa/Kelurahan) atas kecepatan dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat melalui aplikasi SP4N-LAPOR! dan berharap dapat lebih ditingkatkan,” terangnya.(ras//sorana.co.id)