Gajinya Ditahan BKDSDM Pemkab Karo ASN Sarifin Bangun Laporkan Kepada Presiden RI

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Kepastian Hukun Harus Jelas….?

SORANA.CO.ID-KAB UPATEN KARO SUMUT MEDAN:Ketika gaji ditahan tanpa alasan dan dasar hukum.Karena gaji itu adalah hak dan kehidupan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) .Sudah mencoba bicara dengan pihak terkait jalan kordinasi buntu.

Demikian juga dialami oleh Sarifin Bangun ST  kayawan Dinas Permukiman Kabupaten Karo Sumatera Utara dalam surat pengaduan yang dikutif Sorana Co.Id -Senin (6/11/2023 ) disampaikan kepada Presiden RI di Jakarta.

Poin yang dijelaskan pertama soal bekerja tidak dapat gaji sudah kurang lebih sekitar 8 bulan. Jumlah ungkap korban, Sarifin Bangun Sekitat Rp.250.juta.Sarifin Bangun menjelaskan latar belakang gajinya ditahan oleh BKD SDM Kabupaten Karo.

Berawal dari Putusan Pengadilan Hukuman melanggar UU IT Hukuman itu sudah dijalani Sarifin Bangun.Dan sudah dapat Surat dari Menkumham sudah selesai masa tahanan.

Pihak BKD SDM Pemkab Karo beranggapan Sarifin Bangun , masih status lapor. Dan menjalni hukuman.Sementara surat selesai masa hukukuman dasar berkalakuan baik selama jadi warga Binaan di Lapas.

Perdebatan ini  mengerucut kedua belah pihak masalah gaji tetap ditahan.Untuk memperjuangkan keadilan Sarifin Bangun lapor Kepada Presiden RI.

Kepala BKD SDM Pemkab Karo Hesti MariaTarigan ( Senin 6/11/2023) via ponsel di onfirmasi Sorana.co.id  dan pakkar.org via ponsel tidak memberi jawaban terkait surat Sarifin Bangun ST dikirim kepada Presiden RJ di Jakarta.(sorana.co.id//ras/@resman s)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here