DENGGOL Bicara Siapa Dia:HABISI Pelaku Penjahat Maling
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, secara resmi menahan 4 orang tersangka terkait penyidikan dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan Makanan dan Minuman Pendidikan Santri Tahfiz takhasus/penghapal Al-quran di kabupaten Indramayu tahun anggaran 2020, Selasa 11 Oktober 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetyo melalui Kasi Intel, Gunawan dalam siaran pers membenarkan terkait penahanan 4 orang tersangka terdiri dari 2 orang oknum ASN yakni Sdr A dan Sdr.TH, kemudian 1 orang oknum penyedia yakni sdri. EN , selain itu terdapat 1 orang tersangka yang berstatus ASN non aktif yakni sdr. ND.
Menurutnya, penahan terhadap keempat tersangka karena berdasarkan kesimpulan dan keputusan tim penyidik berdasarkan serangkaian hasil penyidikan telah terpenuhi syarat syarat objektif serta subjektif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Setelah beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Negeri Indramayu melakukan dan mengumumkan penetapan terhadap 4 orang tersangka, hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari kedepan oleh tim penyidik kejaksaan Negeri Indramayu,” tutur Gunawan dalam Siaran Persnya.(sorana.co.id//ras//bob/ded)