DENGGOL Bicara Siapa Dia:Perda Untuk Rakyat…..!
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JABAR:Pentingnya sosialisasi untuk pemahaman mansyarakat terhadap suatu ketentuan agar nantinya dapat bermanfaat dalam hal ini Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Ruyanto sampaikan pembuatan dan Keputusan DPRD dan Pemkab Indramayu.Dijadikan RAPERDA ( Rancangan peraturan Daerah).Disampaikan Anggota DPRD pada daerah pemilihan tiga.Tentang Peraturan Daerah. Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di Desa wanasari dan Desa Tegalgirang Kecamatan Bangodua.Rabu ( 7 Desember 2022).
Sosialisasi Raperda Tentang Ketahanan Keluarga dijelaskan dihadapan peserta rapat.Oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Indramayu, fraksi Nasdem. Ruyanto Hadir dari Fraksi PDI Perjuangan H. Abdul Rohman, SE, MM., Fraksi Golkar Karmadi., F. Golkar Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.i.Kepala Desa Wanasari , Tarsono, ST. Kepala Desa Tegalgirang Hajiah..
Penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan sosialisasikan RAPERDA kepada warga.Maksud dan tujuan dipaparkan Ruyanto selama ini warga kerap tidak mengetahui RAPERDA. Yang akan ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Indramayu.Dia menjelaskan,salah satu contoh tentang ketahanan keluarga merupakan hal penting yang mesti dipahami oleh warga Wanasari dan warga Desa Tegalgirang. RAPERDA ini juga bagian dari usaha DPRD dalam membangun ketahanan keluarga.
Ketahanan dan keutuhan keluarga, mempengaruhi pembangunan daerah dan negara. Pasalnya, keluarga yang baik adalah penopang utama pembangunan negara.Politisi Nasdem ini menyebutkan, cara membangun keutuhan dan ketahanan keluarga adalah mengurus legalitas pernikahan, kesehatan keluarga, dan ketahanan ekonomi.“Keluarga yang punya ketahanan ekonomi mempunyai kesempatan untuk menyekolahkan anak mereka, sehingga tidak putus sekolah,” sebutnya.
Selain itu, pembentukan keluarga yang utuh dipengaruhi dimensi sosial psikologis keluarga serta dimensi sosial budaya dan gender.“Dimensi-dimensi ini berpengaruh terhadap ketahanan keluarga, sehingga tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.Dalam RAPERDA tersebut dijelaskan bahwa perencanaan jangka panjang dan menengah penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga meliputi pengevaluasian, penelitian, dan pengembangan pembangunan ketahanan keluarga.
Kemudian, penyiapan sasaran keluarga secara berkelanjutan dan penetapan sasaran penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.Selanjutnya, pengupayaan penetapan kebijakan dan program pembangunan yang tidak berisiko menimbulkan dan/atau menambah kerentanan keluarga, serta pengendalian dampak terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.(sorana.co.id//ras/rid/prapto)