DENGGOL Bicara Siapa Dia : Perbaikan Tatanan Perangkat Desa
SORANA.CO.ID – INDRAMAYU JAWA BARAT
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan.
Untuk menjadi perangkat desa, harus ada syarat umum dan khusus serta diseleksi. Syarat khusus dan umum tersebut diantaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, dan Jabatan Jurutulis, Kepala Urusan dan Kepala Seksi memiliki kemampuan mengoperasikan komputer.
Berdasarkan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014, pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015 bahwa syarat menjadi Perangkat Desa usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah-rendahnya SLTA sederajat.
Akan tetapi, Perangkat Desa di Indramayu hungga kini masih banyak yang legalitasnya tidak jelas, tidak bisa mengoperasikan komputer, dan tidak memenuhi syarat umum maupun khusus, yang mana perangkat desa tersebut hanya di berikan tugas oleh kuwu yang dianggapnya adalah orang-orang terdekanya. Hal tersebut yang merekomendasikan perangkat desa yang tidak memenuhi syarat harus bertanggung jawab.
Kepala Seksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Tati, saat di hubungi lewat aplikasi Whatsapp, Rabu, 8/6/2022, mengenai hal tersebut, ia akan segera melakukan Evaluasi tentang perangkat desa yg legalitasnya tidak jelas alias tidak memenuhi Syarat. “Kami akan melakukan Sosialsisai Perbub tentang hal tersebut, supaya lebih di perhatikan dan dipahami serta di perbaiki sesuai aturan”, Jawab Tati.(ras/dedi//sorana.co.id)