Dirut Perumdam PDAM Tirta Darma Ayu Hasil Asesmen Pecat 9 Karyawan Honorer

DENGGOl Bicara Siapa Dia : Komisi III DPRD Terima Aspirasi Rakyat

SORANA-INDRAMAYU JABAR

Sejumlah 9 orang karyawan honorer Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu ,audensi dengan DPRD Indramayu ,mencari keadilan, terkait pemecatan terhadap mereka tidak adil. Pemutusan kerja yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Perumdam Tirta Darma Ayu dengan Nomor : 8800/05/SDM, keluhan mereka ditanggapi di ruang Ketua Komisi III  pada Senin (10/01/2022).

Pemutusaan kerja itu sesuai hasil asesmen (assessment) artinya penilaian dari pihak SDM dan pemutusan kerja itu terdapat kejanggalan terhadap 9 orang karyawan honorer yang mendapat kategori tidak disarankan.Perwakilan dari 9 karyawan tersebut, Nur FWP sangat menyayangkan kejadian tersebut karena dirinya dan teman-temannya sudah mengabdi selama satu tahun bekerja, lalu diberhentikan begitu saja.“Kami meminta terhadap Direksi Perumdam agar membatalkan surat keputusan hasil asesmen terhadap kami yang masuk dalam kategori tidak disarankan itu”. Jelas Nur FWP.

Ditempat yang sama, ketua Komisi III, H. Ibnu Risman Syah, SH, dalam manajemen mengenai soal asesmen itu,  menurutnya persoalan itu kan bukan managemen awal/rekrutmen. Persoalan 9 orang itu sudah bekerja, seharusnya pembinaan atau evaluasi dengan tempat yang sesuai.“Sebaiknya hal itu tidak dilakukan , karena mereka sudah bekerja selama satu tahun dan sebaiknya dipekerjakan sesuai SDM yang ada, jadi ini mah terkesan menyumbangkan bertambahnya angka pengangguran di kabupaten Indramayu”. Jelasnya.

Dilanjutkan Ibnu Risman Syah dalam waktu dekat akan mengundang Dewan Pengawas (DEWAS) Perumdam dan jajaran Direksi untuk menanyakan dan menjembatani untuk mencari solusi terkait aspirasi tenaga honorer yang diberhentikan, karena menurutnya selain mitra kerja dengan Perumdam dirinya juga harus menampung aspirasi masyarakat Indramayu.

Menurut Ketua LPKSM Lembaga Advokasi Konsumen Indramayu (LAKI) yang juga menjabat Sekum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Wawan Sugiharto  S.TP, menurutnya ini adalah fenomena, karena fenomena itu sesuatu yang langka atau aneh karena jarang ditemukan apalagi ini menyangkut tenaga kerja.

“Apapun alasannya kalau menurut saya tidak usah diberhentikan karena perusahaan tidak mengalami bangkrut, sehingga harus mengurangi tenaga pekerjanya.Seharusnya  perusahaan wajib membina dengan evaluasi kinerja, saran untuk lebih baik dalam kinerja juga saran lemah dalam kinerja, kan bisa saja dengan pelatihan-pelatihan atau dirotasi sesuai kemampuan”,Jelas  Wawan .

Lebih lanjut disampaikan Wawan bahwa tidak ada saran untuk dipecat, karena yang namanya manusia punya perasaan, punya akal sehat dan punya logika, supaya tidak menuai masalah baru dikalangan masyarakat dan publik, baiknya tidak memecat seperti yang dilakukan pada 9 orang karyawan honorer itu,ujarnya. (roso/ras*/sorana.co.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here