Dinas PMD Kabupaten Indramayu Giat Lakukan Lacak Aset Desa

DEGGOL Bicara Siapa Dia:Tertib Admin Untuk Desa

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Program Unggulan Lacak Aset Daerah (La-Da) yang diinisiasi oleh Bupati Indramayu Nina Agustina harus pula diberengi dengan kebijakan hingga ke tingkatan pemerintah terbawah. Untuk merealisasikannya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu terus melakukan kegiatan Lacak Aset Desa (La-Des).

Dengan Lacak Aset Desa diharapkan bisa menertibkan tata kelola aset desa baik administrasi maupun pelaksanaan di lapangan yang ada di seluruh desa di Kabupaten Indramayu.

Untuk memperkuat program Lacak Aset Desa tersebut, pada tanggal 26-27 Februari 2024 lalu telah dilaksanakan Evaluasi Pengelolaan Aset Desa yang diikuti oleh 223 pamong desa dari 29 kecamatan berlangsung di Aula Bank BJB Indramayu.

Plt. Kepala DPMD Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman menjelaskan, tujuan diadakan rakor evaluasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam pengelolaan aset desa.

Menurutnya, pemerintah desa harus menguasai administrasi maupun teknis di lapangan. Selain itu harus paham tata kelola pemanfaatan aset dsa sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Sulaeman menambahkan, saat ini banyak desa di Kabupaten Indramayu memiliki potensi besar berupa aset desa yang belum tergarap sepenuhnya. Padahal jika bisa dimaksimalkan bisa menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes) dan dijadikan sebagai modal pembangunan desa yang tidak mengandalkan anggaran yang bersumber dari pusat dan daerah.

“Pengelolaan aset desa yang baik dan benar merupakan kunci untuk mewujudkan pembangunan desa yang maju, mandiri dan sejahtera. Jika aset desa bisa dikelola secara maksimal bisa berdampak menjadi desa mandiri dalam pengelolaan keuangannya,” ujar A. Sulaeman.

Seperti halnya sertifikasi pada program Lacak Aset Daerah (La-Da), sertifikasi aset desa berupa tanah atas nama Pemerintah Desa saat ini sangat penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Sedangkan aset lainnya seperti gedung, aset bergerak dan lainnya harus dilakukan pencatatan secara tertib, sehingga ketika terjadi pergantian kepemimpinan aset tersebut tetap ada.

“Dengan rakor dan evaluasi ini dapat menjadi langkah awal pada tahun 2024 dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengelolaan pemerintahan desa yang baik terhadap aset desa. Hal ini sebagai bukti progres pembangunan desa yang lebih baik mewujudkan menjadi Indramayu Bermartabat,” kata A. Sulaiman. Source Diskominfo-deni-(sortana.co.id//morassdi//mld-ros)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here