Dinas Komunikasi Informatika Indramayu Hardir Acara Balmon Untuk Tertib Dalam Penggunaan Frekuensi Radio

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Tertib Dalam Aturan Hukum

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu ikuti Sosialisasi “Tertib Penggunaan Frekuensi Radio di Jawa Barat untuk membangun” yang diselenggarakan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Bandung bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen-SDPPI) Kemenkominfo, di Patra Cirebon Hotel & Convention, Rabu (21/6/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Balai Monitor SFR Kelas 1 Bandung Syamsul Huda menyebutkan Balmon ini memiliki tugas untuk memonitor sumber daya alam yang berupa frekuensi radio.“Frekuensi radio itu tidak ada wujudnya serta tidak ada rasanya tetapi frekuensi tersebut sudah kita rasakan dan kita manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnyaDirinya membayangkan jika tidak ada frekuensi, maka handphone tidak akan bisa tersambung antara lawan komunikasi dan juga tidak dapat menikmati TV serta tidak bisa mendengarkan radio.

Syamsul Hida menambahkan, salah satu kebutuhan dasar dan utama dari sistem telekomunikasi adalah penggunaan spektrum frekuensi radio selain penggunaan kabel dan fiber optik.“freksuensi itu adalah oksigennya komunikasi. Tanpa frekuensi, komunikasi kita tidak akan berjalan dengan baik,” tambahnya.

Frekuensi radio adalah sumber daya alam yang terbatas, tidak bisa perbaharui, tidak bisa ditambahkan dan bisa memancar kemana-mana tanpa mengenal batas wilayah atau negara serta memiliki nilai ekonomis yang tinggi.“Untuk itu frekuensi radio diatur penggunaannya sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna lainnya,”lanjutnya.

Demikian pula peralatan telekomunikasi sebagaimana yang diatur dalam UU Telkomunikasi No. 36 Tahun 1999 Pasal 32 dikatakan bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit dimasukkan dan atau digunakan di wilayah negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis berdasarkan izin dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku .

“Pengawasan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan peralatan telekomunikasi merupakan salah satu tugas dan fungsi dari loka dan balai monitor spektrum frekuensi radio di indonesia,” ujarnya –Source Diskominfo-wns-(sorana.co.id//ras/par-ros)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here